SERGAI, ARKAMEDIA.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali mengembangkan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis mobil pick up Mitsubishi L300 yang beraksi di sejumlah wilayah hukum Polres Sergai.
Dalam pengembangan tersebut, tiga tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pencurian berhasil diamankan. Proses pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai, Ipda Hendri Ika Panduwinata, SH, MH.
Dari tiga tersangka yang diamankan, dua di antaranya terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas karena diduga melakukan perlawanan saat proses penangkapan. Kedua tersangka tersebut masing-masing, Indra Prihatin alias Kunyit dan Misrun alias Keling.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, SH, MH, kepada wartawan, Jumat (12/6/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial YA (33), warga Dusun IX, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin, yang ditangkap tim URC Sat Reskrim Polres Sergai di sebuah rumah kosong di Dusun IX Desa Ujung Rambung pada Minggu (7/6/2026).
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka pertama, diketahui bahwa aksi pencurian dengan pemberatan yang terjadi di tiga lokasi berbeda dilakukan bersama beberapa pelaku lainnya,” ujar AKP Binrod.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, tiga tersangka yang turut terlibat yakni: Indra Prihatin alias Kunyit, ditangkap di Jalan Sidodadi Gang Karya, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.
Misrun alias Keling, ditangkap di areal perkebunan PTPN II Dusun Rambe, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Hadijun alias Ijun, ditangkap di areal perkebunan Sofindo, Desa Matapao, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Lebih lanjut, AKP Binrod menjelaskan bahwa setelah memperoleh informasi dari tersangka Yogi Arman, Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai berkoordinasi dengan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.
Hasil koordinasi tersebut mengungkap bahwa ketiga tersangka telah lebih dahulu diamankan oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut pada 26 Mei 2026 dalam perkara lain yang terjadi di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
“Untuk kepentingan pemberkasan perkara, penyidik Sat Reskrim Polres Sergai telah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut pada Kamis, 11 Juni 2026,” jelasnya.
AKP Binrod menambahkan, penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.
“Selanjutnya berkas perkara segera dikirimkan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai,” pungkasnya.
Sebelumnya, Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar kendaraan pick up dan menangkap tersangka utama berinisial Yogi Arman alias Yogi.
Dalam perkara tersebut, para korban diketahui antara lain Andri Wibowo (39), warga Dusun II Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah, Indra Manurung (30), warga Dusun IV Desa Sei Belutu, Kecamatan Sei Bamban, serta Margomgom M. Rumapea.
Polres Sergai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat serta menindak tegas para pelaku kejahatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
