Labuhanbatu-, ARKAMEDIA | Polsek Panai Hilir dipimpin Iptu Yuna H Gultom, S.H, M.H berhasil meringkus dua lelaki pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kedua pelaku ditangkap diseputaran kawasan penduduk Lingkungan V Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Kedua pelaku terkejut saat disergap Tim Macan Pesisir Polsek Panai Hilir dipimpin Iptu Bambang Wahyudi, S.H, M.H, Sabtu, (07/06/26) pukul, 16.00 wib.
Adapun nama lengkap kedua pelaku yakni. Anto, (32), warga Lingkungan IV Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Kurniawan, (26), warga Lingkungan V Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Saat ditemui diruangan kerjanya, Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir, Iptu Bambang Wahyudi, S.H, M.H membenarkan penangkapan tersebut.
Iptu Bambang Wahyudi membeberkan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban bernama Sukanto Tjeng,
“Ya, benar bang, penangkapan kedua pelaku didasari Laporan Polisi atas nama Sukanto Tjeng pada Tanggal, 04 Juni 2026 lalu. Berkaitan itu, Tim Macan Pesisir Polsek Panai Hilir menggelar penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas pelaku,” ungkap Iptu Bambang.
Bambang menjelaskan, berkenaan awal diketahuinya peristiwa pencurian tersebut bermula pada hari Kamis Tanggal 04 Juni 2026, sekira pukul 06.00 wib dimana korban Sukanto Tjeng bangun dari tidur yang kemudian mengecek diseputaran Brombang Hotel milik keluarganya dan melihat 1 unit dinamo mesinnya hilang.
Oleh karenanya, korban menanyakan ke sejumlah warga untuk membantu dirinya menelusuri siapa pelaku yang dicurigai.
Kendati usaha tersebut, korban berhasil mendapat informasi dari dua orang saksi bernama Sahrial dan Edi Hamzah selaku penjaga malam.
Dalam keterangan saksi menerangkan, bahwa saksi melihat dua pria diduga pelaku benar ada berkeliaran pada malam kejadian.
Setelah itu, korban dan saksi mengecek diseputaran area kejadian. Ternyata, barang yang hilang lainnya didapati banyak yang raib, diantaranya, sarang mesin semprotan air, sarang lampu neon, sarang ac out door/kompresor, dan beberapa baut besi.
Selanjutnya, korban dan saksi menelusuri dari mana pelaku masuk ke area TKP. Benar saja, ditemukan pintu seng bagian belakang terlihat dirusak dan korban pun membuat Laporan Polisi ke Mapolsek Panai Hilir.
Usai menerima laporan korban, Kapolsek Panai Hilir langsung memerintahkan Kanit Reskrim nya untuk mengejar pelaku,
Tanpa buang waktu, Tim Macan Pesisir dipimipin Iptu Bambang Wahyudi menelusuri jejak pelaku. Dan pada saat cek TKP, Tim Macan Pesisir menemukan beberapa dugaan barang bukti berupa baut 18 mm, sarang lampu neon, sarang mesin semprotan air dan sarang Ac Autdoor/Kompresor yang tertinggal di area TKP.
Usai penelusuran tersebut, Tim Macan Pesisir melakukan pendalaman melalui rekaman CCTV.
Berdasarkan hasil rekaman CCTV, tim Macan Pesisir mengetahui bahwa pria bernama Anto dan Kurniawan teridentifikasi diduga kuat sebagai pelakunya. Dan tanpa ragu, Tim Macan Pesisir memulai proses penangkapannya.
Usai melengkapi Standart Operasional Prosedur (SOP), dengan meminta keterangan saksi. Tim Opsnal Polsek Panai Hilir bergerak mengejar pelaku.
Dengan cermat, Tim Macan Pesisir berhasil meringkus kedua pelaku yang sedang asik duduk dikawasan penduduk Lingkungan V Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu,
“Setelah melengkapi semuanya, kedua pelaku langsung kita amankan. Dan pada saat di interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya,” tandas Kanit Reskrim Iptu Bambang Wahyudi, S.H, M.H.
Dari hasil pengembangan, Tim Macan Pesisir berhasil mengumpulkan barang bukti pelaku, diantaranya, 3 buah baut ukuran 18 mm. 1 buah sarang mesin semprot air. 2 buah sarang lampu Neon. 1 buah sarang AC Out door/kompresor. 3 lembar bon faktur pembelian barang. 1 buah Flasdisk berisikan rekaman CCTV, 1 buah celana pendek berwarna hitam.
Mengenai kerugian yang dialami korban ditaksir sebesar 20.200.000 (Dua puluh juta dua ratus ribu rupiah).
Korban merasa kesal dan menyerah kan semuanya kepada aparat penegak hukum.
Diketahui, berdasarkan keterangan kedua pelaku. Adapun motif kedua pelaku nekat melakukan kejahatannya didasari ingin cepat saji. Pekerjaan pencurian merupakan kebiasaan hidup kedua pelaku.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kedua pelaku dijebloskan kedalam sel tahanan. Kedua dipersangkakan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana tertuang dalam pas 477 Ayat 2 KUHPidana. Demikian dikabarkan.
Penulis: Budi Saragih.
