Deli Serdang, ARKAMEDIA — Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Satresnarkoba Polresta Deli Serdang. Seorang pria berinisial KAN (23), warga Dusun I Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, diamankan petugas karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu, Selasa (26/5/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Pendidikan, Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang.
“Personel menerima informasi adanya seorang laki-laki yang dicurigai menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu saat berada di depan rumahnya di Jalan Pendidikan, Desa Petumbukan, Kecamatan Galang,” ujar Kompol Ferry Kusnadi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, personel mendapati seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi tengah mengendarai sepeda motor.
“Personel kemudian melakukan tindakan kepolisian dengan menghentikan dan mengamankan pria tersebut,” jelasnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket kecil sabu yang disimpan di pakaian pelaku. Dari hasil interogasi awal, KAN mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan dan penyelidikan oleh penyidik Satresnarkoba,” tutup Kasat Narkoba.
(why)

