Deli Serdang, ARKAMEDIA | Upaya mencegah peredaran narkoba gencar di lakukan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan Polsek di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Lagi-lagi, petugas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Umum Pantai Labu–Batang Kuis, tepatnya di dusun I, desa Sei Tuan, kecamatan Pantai Labu, kabupaten Deli Serdang, Selasa (26/05/2026) sekira pukul 18.00 WIB.
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang bersama Polsek Pantai Labu berhasil mengamankan dua pria berinisial F (36) dan RP (27) berikut barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, lima paket plastik klip diduga berisikan sabu, satu unit sepeda motor Honda Beat merah hitam tanpa plat nomor, uang tunai Rp60 ribu, serta satu unit telepon genggam.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga memiliki, menyimpan, dan membawa narkotika jenis sabu di kawasan dusun I, desa Sei Tuan, kecamatan Pantai Labu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung bergerak menuju lokasi guna melakukan penyelidikan,” ujar Kasat Resnarkoba Kamis (28/5/2026).
Adapun kronologis penangkapan kedua pelaku di TKP berawal saat petugas melihat dua pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi masyarakat. Saat hendak diamankan, kedua terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor.
“Ketika hendak diamankan, terduga pelaku berusaha melarikan diri sehingga personel melakukan tindakan kepolisian dengan menghentikan kendaraan yang digunakan. Setelah berhasil diamankan, petugas melakukan penggeledahan badan dan di sekitar lokasi,” jelas Kompol Ferry Kusnadi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di kantong celana sebelah kanan salah seorang terduga pelaku. Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial D, warga Percut Sei Tuan, kabupaten Deli Serdang.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Petugas juga masih melakukan pengembangan terhadap asal barang bukti dan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (why)

