SERDANG BEDAGAI, ARKAMEDIA — Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai bersama Polsek Pantai Cermin kembali melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Dalam kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun V, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, petugas mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Keduanya masing-masing berinisial DW (35), warga Dusun V Desa Kota Pari yang disebut berprofesi sebagai wiraswasta dan diduga berperan sebagai pengedar, serta JLG (35), warga Dusun IX Desa Kota Pari yang diduga sebagai pengguna.
Penindakan tersebut berlangsung pada Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan maraknya transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin IPDA Taufik Nasution, S.H. bersama personel opsnal melakukan pengintaian dan penyelidikan di lokasi.
Dalam proses penyelidikan, petugas kemudian menggunakan metode undercover buy dengan melakukan pembelian sabu senilai Rp90.000. Saat DW diduga hendak menyiapkan paket pesanan tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadapnya bersama JLG yang berada di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu serta peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal diduga sabu.
Petugas juga mengamankan satu bungkus plastik klip transparan ukuran besar yang berisi lima bungkus plastik klip kecil diduga sabu serta satu bal plastik klip transparan kosong.
Selain itu, ditemukan satu kaleng warna kuning berisi satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga sabu, satu buah skop, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp100.000, satu set alat hisap sabu atau bong rakitan, satu buah kaca pirek berisi bercak/lekatan diduga sabu, serta satu buah mancis warna biru.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya kegiatan GSN gabungan Sat Narkoba Polres Sergai dan Polsek Pantai Cermin tersebut saat ditemui di Mapolres Sergai, Senin (14/9/2026).
Menurutnya, penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.
“Penggerebekan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polres Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi,” ujar AKP Bringin Jaya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya demi menjaga generasi muda dan ketertiban bersama,” katanya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyangkakan DW dengan Pasal 114 dan Pasal 609 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan JLG disangkakan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(YSN)
