Deli Serdang, ARKAMEDIA | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan 2 orang karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Keduanya masing-masing berinisial DAN (28), dan DM (26), keduanya merupakan warga Cemara desa Martebing kecamatan Dolok Masihul kabupaten Serdang Bedagai. Keduanya diringkus pada Jum’at (11/09/2026) pekan lalu.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi,SH, MH saat di konfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku.
Pengungkapan kasus tersebut berawal pada hari Jumat (11/09/2026) sekira pukul 16.00 WIB. Berawal dari masyarakat menginformasikan kepada personil Sat Resnarkoba tentang adanya 2 orang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor Supra X 125 yang diduga menguasai narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang di maksud. petugas melakukan penyelidikan ke Jalan Bakaran batu Lubuk Pakam, sekira pukul 16.30 WIB, personil tiba di lokasi dan melihat ciri ciri Pelaku yang di informasikan oleh masyarakat.
Setelah berhasil memberhentikan pelaku, personil melakukan penggeledahan dan akhirnya menemukan menemukan, barang bukti di dalam kotak rokok magnum berupa 1 plastik klip transparan yang berisikan sabu dengan berat bruto 4,15 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH, MH menyampaikan bahwa Polresta Deli Serdang akan terus memerangi peredaran narkoba dan akan menindak tegas bagi pelaku yang masih melakukan penyalahgunaan narkoba.
“Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan kami juga mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba” sebut Kasat Narkoba.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Petugas juga masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap dari mana asal narkoba yang dimiliki pelaku. (why)
