SERGAI, ARKAMEDIA — Dinas Perumahan, Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Serdang Bedagai akan memanggil serta menyurati Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Palmoil Komoditi Nusantara yang berlokasi di Dusun I, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Pemanggilan tersebut dilakukan setelah instansi terkait menerima laporan pengaduan yang berkaitan dengan perusahaan tersebut, menyusul proses konfirmasi yang sebelumnya dilakukan media online ARKAMEDIA.id kepada pihak PKS.
Hal itu disampaikan Boy Reonaldi Sihombing, S.Sos., M.SP., selaku Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serdang Bedagai.
“Ya, akan kami panggil dan surati. Laporan sudah kami terima. Siap, Bang, terkait pengaduan dan kelengkapan data dokumen perusahaannya,” ujar Boy, Senin (14/9/2026).
Konfirmasi ARKAMEDIA Belum Mendapat Jawaban
Sebelumnya, ARKAMEDIA.id telah berupaya memperoleh penjelasan resmi dari pihak PKS Palmoil Komoditi Nusantara terkait sejumlah aspek penting, mulai dari legalitas usaha, pengelolaan lingkungan hingga pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap pekerja.
Surat konfirmasi resmi ARKAMEDIA.id telah disampaikan kepada pihak perusahaan pada 21 Agustus 2026.
Konfirmasi tersebut merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk memperoleh keterangan langsung dari pihak yang berkepentingan sebelum informasi disampaikan kepada publik.
Dalam surat tersebut, ARKAMEDIA.id meminta penjelasan mengenai status dan kelengkapan perizinan usaha, persetujuan lingkungan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi kepatuhan lingkungan perusahaan.
Selain itu, perusahaan diminta memberikan klarifikasi mengenai pengelolaan limbah produksi, emisi, asap, debu, bau maupun potensi sumber pencemaran lainnya.
ARKAMEDIA.id juga meminta informasi mengenai langkah perusahaan dalam memastikan aktivitas produksi tidak menimbulkan pencemaran ataupun gangguan terhadap masyarakat di sekitar kawasan pabrik, termasuk data hasil pemantauan atau pengujian kualitas lingkungan apabila tersedia.
Aspek ketenagakerjaan juga menjadi bagian dari konfirmasi, khususnya terkait pemenuhan hak pekerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan kewajiban ketenagakerjaan lainnya.
Namun hingga Jumat, 11 September 2026, atau sekitar tiga pekan setelah surat konfirmasi disampaikan, belum ada tanggapan resmi dari pimpinan maupun humas PKS Palmoil Komoditi Nusantara.
Ketika wartawan kembali meminta informasi kepada pihak keamanan perusahaan mengenai tindak lanjut surat tersebut, petugas keamanan bernama Jadihot Simarmata menyampaikan bahwa pimpinan perusahaan belum memberikan jawaban.
“Selamat sore Bang, mohon maaf Bang, belum ada tanggapan dari pimpinan,” ujarnya, Jumat sore.
Warga Soroti Aroma di Sekitar PKS
Di tengah belum adanya penjelasan resmi dari pihak perusahaan, aktivitas PKS tersebut juga mendapat perhatian dari masyarakat yang melintas di sekitar lokasi.
Seorang pengendara sepeda motor berinisial S (35) mengaku mencium aroma yang menurutnya berasal dari kawasan pabrik ketika melintas di depan lokasi.
“Kalau melintas ya bau juga aromanya, namun kita tidak tahu apakah mengganggu pada kesehatan kita,” katanya.
Ia juga menyoroti keberadaan fasilitas pendidikan yang berada di sekitar kawasan tersebut. Menurutnya, kondisi tersebut membuat aspek lingkungan dan kualitas udara di sekitar lokasi perlu mendapat perhatian dari instansi berwenang.
“Yang mengkhawatirkan, di depannya kan sekolah dasar. Bisa jadi mengganggu proses belajar mengajar maupun kesehatan anak dan guru,” ujarnya.
S berharap pemerintah daerah melalui instansi terkait tidak hanya menerima laporan secara administratif, tetapi juga melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi lingkungan di sekitar PKS.
“Kita berharap pihak terkait, Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup Sergai maupun dinas terkait, menguji langsung dan mengecek langsung PKS ini agar ke depan tidak mengganggu kesehatan warga,” katanya.
Pemerintah Diminta Pastikan Fakta di Lapangan
Rencana pemanggilan PKS Palmoil Komoditi Nusantara oleh Perkim LH Sergai menjadi langkah penting untuk memastikan berbagai informasi dan pengaduan yang berkembang dapat diuji berdasarkan data serta pemeriksaan yang objektif.
Dengan adanya pemanggilan tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh kejelasan mengenai kondisi sebenarnya terkait pengelolaan lingkungan perusahaan.
ARKAMEDIA.id menilai pemeriksaan langsung oleh instansi berwenang diperlukan agar persoalan lingkungan tidak berhenti pada informasi dari satu pihak, melainkan dapat dibuktikan melalui verifikasi, pemeriksaan dokumen maupun pengujian teknis apabila memang diperlukan.
ARKAMEDIA: Konfirmasi Bukan Bentuk Penghakiman
ARKAMEDIA.id menegaskan bahwa proses konfirmasi kepada PKS Palmoil Komoditi Nusantara bukan merupakan bentuk penilaian, tuduhan ataupun kesimpulan terhadap perusahaan.
Konfirmasi merupakan bagian dari fungsi pers dalam menjalankan kontrol sosial sekaligus memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, berimbang dan terverifikasi.
ARKAMEDIA.id tetap memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada pihak PKS Palmoil Komoditi Nusantara, termasuk pimpinan maupun humas perusahaan, untuk menyampaikan penjelasan, klarifikasi ataupun bantahan atas informasi yang berkembang.
Sikap tersebut merupakan bagian dari komitmen ARKAMEDIA.id untuk menjalankan kegiatan jurnalistik berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, prinsip praduga tak bersalah, verifikasi, keberimbangan serta tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pimpinan atau humas PKS Palmoil Komoditi Nusantara mengenai sejumlah pertanyaan ARKAMEDIA.id terkait legalitas, persetujuan lingkungan, pengelolaan limbah, emisi, potensi gangguan lingkungan, hasil pengujian kualitas lingkungan maupun pemenuhan hak pekerja.
(Red)
