SERDANG BEDAGAI – Seorang pria berinisial SN (46), yang disebut merupakan residivis kasus narkotika, kembali diamankan polisi terkait dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
SN diamankan personel Polsek Pantai Cermin pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi dan kepemilikan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin IPDA Taufik Nasution, S.H., bersama tim opsnal melakukan penyelidikan di lapangan.
Saat penyelidikan berlangsung, petugas melihat seorang pria yang mencurigakan berlari sambil membuang sebuah bungkusan plastik berwarna hitam. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pria tersebut.
Dalam interogasi awal, SN diduga mengakui bahwa bungkusan plastik hitam yang dibuangnya berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut disebut sengaja dilempar karena pelaku panik melihat kedatangan polisi.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 2,36 gram dan berat bersih 1,76 gram.
Selain itu, turut diamankan tiga bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 0,47 gram dan berat bersih 0,17 gram, satu bungkus plastik klip transparan kosong, satu unit telepon seluler merek Realme warna hitam, serta satu kantong plastik ukuran sedang berwarna hitam.
Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp135.000 yang disebut sebagai uang hasil penjualan.
SN, warga Dusun IV, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, beserta seluruh barang bukti awalnya diamankan ke Mako Polsek Pantai Cermin. Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan kepada Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., Kamis (27/8/2026), mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Pihak kepolisian juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait dugaan aktivitas narkotika di wilayah tersebut.
“Terduga pelaku SN beserta seluruh barang bukti saat ini telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” demikian keterangan kepolisian.
Dalam perkara tersebut, SN dipersangkakan dengan ketentuan Pasal 114 dan Pasal 609 KUHP serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait narkotika, sebagaimana proses hukum yang tengah dilakukan penyidik. (Red)
