SERDANG BEDAGAI, ARKAMEDIA – Setelah sekitar empat bulan dalam pencarian, seorang pria berinisial MR (42) diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) terkait dugaan pencurian satu unit mobil microbus Isuzu dengan nomor polisi BM 7675 JU.
Kendaraan tersebut dilaporkan hilang dari sebuah bengkel di Dusun VII Bakti, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Rabu, 1 April 2026 malam. Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp110 juta.
Penangkapan terhadap MR dilakukan pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, di Dusun II, Desa Kelambir, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Informasi yang dihimpun, peristiwa bermula pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, saksi Samsul Ahyar Nasution membawa satu unit mobil Microbus Isuzu BM 7675 JU milik korban Muchtar Lupti ke bengkel milik saksi Kusnadi alias Agus untuk diperbaiki.
MR yang saat itu disebut bekerja sebagai kernet turut berada di dalam kendaraan tersebut.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Samsul meninggalkan lokasi dan pulang. Kemudian sekitar pukul 21.50 WIB, Kusnadi pergi ke SPBU untuk buang air dan meninggalkan kunci kendaraan di dalam laci mobil.
Saat itu, MR disebut sedang tidur di dalam kendaraan.
Namun sekitar pukul 22.15 WIB, ketika Kusnadi kembali ke bengkel, mobil beserta MR sudah tidak berada di lokasi.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Korban ditaksir mengalami kerugian material sebesar Rp110.000.000.
Ditangkap di Pantai Labu
Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa waktu, Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., bergerak melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.
Pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya sekitar pukul 02.30 WIB berhasil mengamankan MR di wilayah Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut MR mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, MR diduga mengaku telah menjual kendaraan tersebut kepada seorang pria berinisial R yang berada di Desa Tengah, Kecamatan Pantai Labu, dengan harga Rp7 juta.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan R sekaligus mengamankan kendaraan milik korban.
Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu Toman Febriandi Sibuea, S.Tr.K., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Tim URC (Unit Reaksi Cepat) Sat Reskrim Polres Sergai dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis mobil microbus,” ujar AKP Bringin Jaya.
Menurutnya, terduga pelaku diamankan di wilayah Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Penyidik selanjutnya masih melakukan pengembangan untuk mengejar pihak yang diduga sebagai penadah serta mengamankan kendaraan milik korban.
MR diketahui merupakan warga Dusun I, Desa Jaharun B, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Sementara korban Muchtar Lupti merupakan seorang wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Dalam perkara tersebut, polisi masih melakukan pencarian terhadap satu unit Microbus Isuzu BM 7675 JU yang diduga telah dijual kepada R.
Atas perkara ini, MR disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Penyidikan dan pengembangan perkara masih berlangsung, termasuk upaya kepolisian mengungkap keberadaan kendaraan serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
