SERDANG BEDAGAI, ARKAMEDIA — Manajemen Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Tenera Sergai Perkasa (TSP) di Desa Silau Padang, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, diminta mengevaluasi kinerja Humas perusahaan, Rajali Purba, menyusul sorotan terhadap minimnya respons saat dikonfirmasi sejumlah media terkait keluhan masyarakat mengenai dugaan aliran limbah ke Sungai Bah Sombu.
Permintaan evaluasi tersebut mencuat setelah sejumlah media, termasuk ARKAMEDIA, Garuda News dan Opsinews, berupaya meminta penjelasan terkait keluhan masyarakat yang sebelumnya juga disuarakan melalui media sosial.
Hingga Senin (31/8/2026), konfirmasi yang disampaikan kepada Rajali Purba yang disebut menjalankan fungsi Humas PKS TSP belum mendapatkan penjelasan substantif mengenai persoalan tersebut.
Sikap tersebut dinilai kurang mencerminkan fungsi kehumasan perusahaan yang semestinya menjadi jembatan komunikasi antara perusahaan, masyarakat dan media, khususnya ketika muncul persoalan yang menyangkut lingkungan dan kepentingan publik.
ARKAMEDIA memandang bahwa Humas perusahaan seharusnya dapat memberikan informasi yang jelas, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan, terutama dalam merespons keluhan masyarakat. Terlebih, persoalan dugaan limbah yang disebut mengalir ke Sungai Bah Sombu merupakan isu lingkungan yang membutuhkan keterbukaan informasi dan penjelasan berdasarkan data.
Selain persoalan respons komunikasi, keberadaan Kepala Desa Silau Padang, Rajali Purba, yang juga menjalankan fungsi Humas perusahaan turut menjadi perhatian.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Serdang Bedagai, Fajar Simbolon, saat dikonfirmasi Senin (31/8/2026), menyebutkan bahwa sejauh ini tidak terdapat larangan bagi seorang kepala desa untuk menjadi humas pada perusahaan swasta.
Menurut Fajar, kondisi tersebut belum diatur secara khusus dalam ketentuan yang berlaku, sepanjang pihak perusahaan memberikan izin.
Dengan demikian, dari sisi regulasi, status tersebut disebut belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran. Namun secara kepatutan dan efektivitas komunikasi publik, rangkap peran tersebut tetap dinilai layak menjadi bahan evaluasi, terutama apabila berpengaruh terhadap kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Klarifikasi di Media: PT TSP Tantang Pembuktian Ilmiah: Pertek IPAL Ada dan Siap Diaudit?
Di sisi lain, manajemen PKS PT Tenera Sergai Perkasa yang tidak diketahui nama identitas nya itu, sebelumnya telah menyampaikan bantahan terhadap pemberitaan mengenai dugaan pencemaran Sungai Bah Sombu yang bermuara ke Sungai Padang.
Melalui hak jawab yang disampaikan kepada media, pihak manajemen menegaskan bahwa perusahaan tidak melakukan pencemaran terhadap aliran sungai tersebut.
Manajemen PKS TSP juga menyatakan bahwa operasional perusahaan telah mengacu pada prosedur pengelolaan lingkungan hidup serta didukung dokumen resmi, termasuk Persetujuan Teknis Instalasi Pengelolaan Air Limbah (Pertek IPAL).
“Terkait berita dugaan pencemaran Sungai Bah Sombu yang mengaitkan PKS PT TSP, kami sampaikan itu tidak benar. PKS PT TSP dipastikan telah mengantongi dokumen Persetujuan Teknis Instalasi Pengelolaan Air Limbah (Pertek IPAL),” demikian keterangan manajemen yang disampaikan kepada sejumlah media lainnya, Rabu (27/8/2026).
Pihak perusahaan juga menegaskan kesiapannya apabila dokumen maupun sistem pengelolaan limbah tersebut diperlukan untuk dilakukan pemeriksaan atau audit oleh instansi berwenang.
Pernyataan tersebut menjadi bantahan atas tudingan masyarakat mengenai dugaan pencemaran. Karena itu, untuk memastikan ada atau tidaknya pencemaran lingkungan, diperlukan pemeriksaan secara objektif melalui pengujian kualitas air dan mekanisme pengawasan oleh instansi teknis yang berwenang.
Camat Benarkan Rajali Purba Jalankan Fungsi Humas
Sebelumnya, Camat Sipispis, Herbin Damanik, juga membenarkan bahwa Kepala Desa Silau Padang, Rajali Purba, menjalankan peran sebagai Humas PKS TSP.
Menurut Herbin, kondisi tersebut berkaitan dengan masa jabatan Rajali Purba sebagai kepala desa yang akan berakhir pada tahun mendatang setelah menjabat selama tiga periode.
“Betul, karena tahun depan sudah habis masa jabatan kadesnya, karena beliau sudah tiga periode. PKS ini baru buka beberapa tahun lalu,” ujar Herbin.
Sementara itu, ARKAMEDIA kembali berupaya memperoleh konfirmasi langsung dari Rajali Purba selaku Humas PKS TSP yang juga menjabat Kepala Desa Silau Padang terkait keluhan masyarakat dan sorotan mengenai fungsi kehumasan tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
ARKAMEDIA membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Rajali Purba maupun manajemen PKS PT Tenera Sergai Perkasa apabila terdapat informasi dalam pemberitaan ini yang dinilai perlu diluruskan, sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim/Red)
