LABUHANBATU, ARKAMEDIA.id — Menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait peredaran narkotika, jajaran Polsek Panai Hilir, Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, Sabtu (25/4/2026).
Pelaku diketahui bernama Sri Anto alias Panjul (32), warga Dusun II Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Ia diamankan petugas saat diduga tengah melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan permukiman warga di Dusun II Desa Wonosari, sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolsek Panai Hilir melalui Kanit Reskrim, Iptu Bambang Wahyudi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah atas aktivitas pelaku yang kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Sekira pukul 13.00 WIB, personel menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas pelaku. Menindaklanjuti informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Iptu Bambang.
Tim opsnal kemudian melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Saat itu, pelaku terlihat berada di area perkebunan warga dan diduga tengah menunggu pembeli. Tak berselang lama, seorang pria datang menghampiri pelaku.
Petugas yang telah bersiaga langsung melakukan penyergapan. Kedua pria tersebut sempat berupaya melarikan diri, namun Sri Anto alias Panjul terjatuh saat mencoba kabur dan berhasil diamankan. Sementara satu orang lainnya berhasil meloloskan diri.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 1,21 gram, satu unit handphone merek OPPO warna hijau tosca, uang tunai sebesar Rp160.000, satu alat hisap (skop) dari pipet, serta satu bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Panai Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang rekannya berinisial S, warga Desa Wonosari.
“Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Panai Hilir,” tegas Iptu Bambang.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Setiap informasi yang masuk akan kami tindaklanjuti,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku tergiur keuntungan besar dari bisnis haram tersebut. Selain mendapatkan penghasilan, pelaku juga dapat mengonsumsi narkoba secara gratis.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Panai Hilir dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu untuk pengembangan lebih lanjut.
Penulis: Budi Saragih

