Deli Serdang, ARKAMEDIA — Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Kedua terduga pelaku diamankan saat berada di kawasan Jalan Balai Desa, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Adapun kedua pria tersebut masing-masing berinisial MFM alias Samino (34), yang bekerja sebagai buruh harian lepas, dan WTS alias Wibi (29), seorang wiraswasta. Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas terkait dugaan adanya transaksi dan peredaran narkotika di sekitar wilayah Kecamatan Batang Kuis.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit I Subnit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setelah melakukan pemantauan, petugas kemudian mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,35 gram, satu potong plastik asoy warna hitam, serta satu unit telepon genggam.
Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., didampingi Kanit Idik I Iptu Dani J. Kurniawan, S.H., M.M., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Setelah diamankan, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Fery.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang bukti tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Kompol Fery menegaskan, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan segala sesuatu yang berkaitan dengan narkoba. Dengan informasi sekecil apa pun, kami dari Satnarkoba akan langsung melakukan penyelidikan. Apabila terbukti menyimpan atau mengedarkan narkotika, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kedua terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.
(why)
