SERDANG BEDAGAI, ARKAMEDIA – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun I Pasar Bengkel atau Desa Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Rabu (13/5/2026) malam.
Tersangka yang diamankan diketahui berinisial US alias U (48). Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan seorang pria lainnya berinisial A (49), yang berprofesi sebagai sopir dan diduga hendak mengonsumsi sabu bersama tersangka utama.
Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kanit I Satres Narkoba IPDA Budi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari hasil penyelidikan intensif terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sergai.
“Personel menerima informasi akurat terkait aktivitas tersangka US yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya. Setelah dilakukan pemantauan, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi,” ujar IPDA Budi.
Saat hendak dilakukan penggerebekan, petugas sempat mengalami kendala karena pintu rumah dalam keadaan terkunci. Namun, setelah melakukan upaya paksa, petugas akhirnya berhasil masuk dan melakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka dengan disaksikan perangkat desa setempat.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya:
Dua plastik klip transparan ukuran sedang dan tiga plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,36 gram.
Satu potong kaca pirex berisi sisa bakaran sabu dengan berat bruto 1,40 gram.
Satu alat hisap sabu (bong) rakitan, skop pipet, mancis, serta dua unit telepon genggam.
Uang tunai sebesar Rp60.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka US mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial J, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Sergai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polres Sergai terus berkomitmen mendukung slogan Polda Sumut, “Berintegritas dan Humanis Dalam Melayani Masyarakat,” khususnya dalam upaya pemberantasan narkotika.
“Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik. Sementara terhadap tersangka berinisial J masih terus dilakukan pendalaman dan pengejaran,” tegas AKP Bringin Jaya.
Ia menambahkan, Polres Sergai akan terus melakukan langkah tegas dalam membersihkan wilayah Serdang Bedagai dari peredaran gelap narkoba yang meresahkan masyarakat.
(YSN)

