SERDANG BEDAGAI, ARKAMEDIA.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Serdang Bedagai mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial SY (50), warga Dusun II, Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu. Ia diamankan pada Rabu 2 September 2026 sekitar pukul 16.20 WIB di wilayah Dusun II Desa Liberia.
Penangkapan terhadap SY berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di Desa Liberia. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai kemudian melakukan pemantauan dan penyelidikan di lokasi.
Setelah mengidentifikasi target, petugas melakukan upaya penyamaran sebagai pembeli atau undercover buy. Saat transaksi berlangsung dan SY diduga menyerahkan paket narkotika kepada petugas, personel langsung melakukan penyergapan dan mengamankan yang bersangkutan.
Dari hasil interogasi awal di lapangan, SY mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial RZ di wilayah Tembung. Barang tersebut disebut diperoleh sebanyak lima paket dengan harga Rp200 ribu per paket.
Dari lima paket tersebut, tiga paket di antaranya menurut pengakuan SY telah terjual. Hasil penjualan tersebut, kata polisi, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu yang dibalut kertas putih dan tisu, dengan berat kotor sekitar 1,1 gram, serta satu unit telepon seluler Android.
Kasatres Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana peredaran narkotika tersebut.
Kasi Humas mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam upaya mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak sekali-kali terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. Jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada Polres Sergai atau hubungi Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Bringin Jaya, Senin (7/9/2026) kepada wartawan.
Saat ini, SY bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, SY dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 609 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
(YSN)
