DELI SERDANG, ARKAMEDIA — Upaya pengiriman narkotika jenis sabu melalui Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berusia 50 tahun diamankan setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 928 gram bruto yang diduga akan dibawa menuju Jakarta.
Pengungkapan tersebut dilakukan personel Subnit I Unit I Satresnarkoba Polresta Deli Serdang pada Rabu (2/9/2026), setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika melalui Bandara Internasional Kualanamu.
Informasi tersebut diterima petugas sekitar pukul 04.30 WIB. Disebutkan, akan ada upaya membawa narkotika jenis sabu melalui bandara dengan tujuan penerbangan menuju Jakarta.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 05.00 WIB, personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang berkoordinasi dengan petugas Aviation Security (Avsec) untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap aktivitas calon penumpang di area pintu masuk bandara.
Dari hasil pengamatan, petugas mencurigai seorang pria yang hendak melakukan perjalanan menggunakan pesawat. Setelah dilakukan pemeriksaan serta pencocokan identitas dengan boarding pass, petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial S alias Alim (50), warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 9 bungkus plastik bening berukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Bungkusan tersebut disembunyikan di bagian selangkangan terduga pelaku.
Dari pemeriksaan awal, keseluruhan barang bukti tersebut memiliki berat 928 gram bruto.
Kepada petugas, S mengaku barang tersebut berada dalam penguasaannya. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, narkotika tersebut diduga diperoleh dari seseorang yang identitasnya belum diketahui atas arahan seorang berinisial AMI, yang hingga kini masih dalam proses penyelidikan.
Barang tersebut disebut diserahkan kepada S di kawasan underpass Jalan Ring Road, Kota Medan. Selanjutnya, S diduga mendapat tugas membawa dan mengantarkan narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan sebesar Rp30 juta.
Kasus tersebut kini masih dikembangkan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Sejumlah langkah penyidikan dilakukan, antara lain pemeriksaan terhadap terduga pelaku, saksi masyarakat dan saksi penangkap, melengkapi administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara, melakukan analisis teknologi informasi, serta mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap asal-usul narkotika dan pihak yang memerintahkan pengiriman.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Kompol Fery mengatakan, keberhasilan pengungkapan itu tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat kepada kepolisian.
«“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang telah membantu Polri dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun pihak-pihak lain yang terlibat,” ujar Kompol Fery Kusnadi.»
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Petugas juga telah melakukan interogasi awal terhadap terduga pelaku dan saksi-saksi di lapangan, pemeriksaan awal terhadap barang bukti menggunakan alat tes narkotika, serta penimbangan awal barang bukti.
Pengembangan perkara masih dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan yang berada di balik dugaan pengiriman sabu tersebut.
(Why)
