SERDANG BEDAGAI, ARKAMEDIA— Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap kasus dugaan pencurian meteran air milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian meteran air di sejumlah lokasi di Kabupaten Serdang Bedagai. Sementara itu, dua orang lainnya yang disebut terlibat masih dalam pencarian petugas.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M S alias M (20), warga Dusun III, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, dan R alias B (21), warga Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah. Keduanya diketahui tidak bekerja.
Penangkapan dilakukan Tim URC Satreskrim Polres Sergai pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, di Dusun I, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasus tersebut bermula ketika terjadi kehilangan sejumlah meteran air di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. Pada Kamis (3/7/2026), sebanyak 20 unit water meter milik Dinas PUTR dilaporkan hilang di Dusun I, Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu. Akibat kejadian tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp8 juta.
Tidak berhenti di situ, pada Senin (20/7/2026) kembali diketahui sebanyak 102 unit meteran air milik warga di sejumlah wilayah, yakni Desa Gempolan, Desa Sei Rampah, dan Desa Sei Rejo, hilang. Total kerugian dari kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp40,8 juta.
Atas laporan dan informasi tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga mengakui melakukan aksi bersama dua rekannya yang berinisial J dan P. Meteran air yang diduga hasil pencurian tersebut kemudian dijual kepada penampung atau pembeli barang bekas.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan satu unit becak bermotor warna hitam tanpa pelat nomor yang diduga digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Tim URC Satreskrim Polres Sergai telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian meteran air milik Dinas PUTR Kabupaten Serdang Bedagai,” ujar AKP Bringin Jaya.
Menurutnya, kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Petugas juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk memburu dua orang yang disebut berinisial J dan P serta menelusuri keberadaan barang bukti meteran air yang diduga telah dijual kepada penampung barang bekas.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f,g KUHPidana. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun.
Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian aksi pencurian meteran air tersebut, termasuk kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun pihak lain yang terlibat.
(YSN)
