SERGAI, ARKAMEDIA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Dusun II, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., dilaksanakan pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Penindakan tersebut merupakan respons atas laporan warga yang diterima melalui Call Center 110 Polres Sergai pada Selasa (7/7/2026) malam.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan dua pria berinisial SS dan PS yang berada di lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Dari lokasi kejadian, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, satu buah kaca pirex yang masih terdapat sisa sabu, satu set alat hisap sabu (bong), satu plastik ukuran sedang berisi sejumlah plastik klip kosong, dua buah pipet, satu dompet hitam kosong, serta uang tunai sebesar Rp47.000.
Berdasarkan hasil interogasi awal di lokasi, kedua pria tersebut mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan milik seorang pria berinisial IG. Namun, yang bersangkutan berhasil melarikan diri saat petugas melakukan penyergapan.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan pelaksanaan operasi tersebut saat dikonfirmasi awak media.
«”Benar, personel Sat Narkoba telah melakukan tindakan tegas terukur berupa Gerebek Sarang Narkoba di wilayah Kecamatan Sei Bamban. Operasi ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum sekaligus respons cepat kami atas aduan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110,” ujar AKP Bringin Jaya, Rabu (8/7/2026).»
Ia menambahkan, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memburu seorang terduga pelaku berinisial IG yang diduga sebagai pemilik barang bukti dan berhasil melarikan diri saat penggerebekan.
“Dua pria yang diamankan, yakni SS dan PS, saat ini telah dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Sementara itu, tim masih melakukan pengejaran dan pengembangan terhadap terduga pelaku berinisial IG,” jelasnya.
Polres Serdang Bedagai mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait tindak pidana narkotika melalui Call Center 110. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memerangi peredaran gelap narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
(YSN)
