SERGAI, ARKAMEDIA– Pertanyaan besar muncul di tengah masyarakat setelah seorang anak dari keluarga kategori desil 1, yang juga tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), justru tidak lolos dalam seleksi Program Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kasus tersebut menimpa Siti Nur Aini, putri dari Indra KM, warga Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu. Kondisi ekonomi keluarganya tergolong sangat miskin dan mereka diketahui masih tinggal di rumah kontrakan. Namun, fakta itu belum cukup mengantarkan Siti menjadi peserta Sekolah Rakyat.
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin Dinas Sosial (Dinsos) Sergai, Edwin Ginta Tarigan, S.Pt., menjelaskan bahwa status sebagai keluarga desil 1 bukan satu-satunya penentu kelulusan.
Saat ditemui wartawan, Kamis (9/7/2026), Edwin mengatakan proses seleksi dilakukan melalui rapat pleno yang melibatkan berbagai instansi, di antaranya Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Sosial Provinsi, Dinas Pendidikan Provinsi, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.
“Dalam pleno tersebut, prioritas memang diberikan kepada anak dari keluarga desil 1 dan desil 2. Namun setelah itu masih dilakukan penilaian lanjutan, seperti apakah anak tersebut yatim piatu, terlantar, tidak berada dalam pengasuhan orang tua, hingga kondisi tempat tinggalnya apakah benar-benar masuk kategori paling layak diprioritaskan,” jelas Edwin.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses berlangsung secara objektif tanpa adanya intervensi maupun kepentingan tertentu.
“Semua dilakukan secara selektif agar program ini benar-benar diterima oleh anak-anak yang dinilai paling membutuhkan berdasarkan hasil pembahasan bersama,” katanya.
Menurut Edwin, hasil pleno tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani seluruh peserta rapat sebelum disampaikan kepada Kementerian Sosial sebagai dasar penetapan peserta Program Sekolah Rakyat.
Ia juga mengungkapkan bahwa proses penerimaan peserta Sekolah Rakyat telah resmi ditutup pada 30 Juni 2026, sehingga tidak ada lagi penambahan peserta pada tahap pertama.
Meski demikian, Dinas Sosial Sergai memastikan anak-anak yang belum lolos tetap akan mendapat perhatian.
“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi maupun kabupaten/kota agar anak-anak yang belum diterima tetap memperoleh akses pendidikan. Apabila memang terbukti sangat tidak mampu, akan kami usulkan pada tahap kedua atau menjadi daftar tunggu untuk penerimaan berikutnya,” ujarnya.
Edwin juga mengakui Dinas Sosial memiliki keterbatasan personel dalam melakukan verifikasi lapangan. Karena itu, pihaknya melibatkan pendamping PKH serta tenaga Program Pengembangan Kesejahteraan Sosial dari Kementerian Sosial untuk membantu proses penjangkauan masyarakat.
“Kami belum mampu menjangkau seluruh wilayah secara langsung karena keterbatasan SDM. Oleh sebab itu kami memaksimalkan peran pendamping PKH dan tenaga dari Kemensos,” pungkasnya.
Kasus tidak lolosnya anak dari keluarga desil 1 ini pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai parameter yang digunakan dalam menentukan penerima manfaat Program Sekolah Rakyat. Di satu sisi, pemerintah menyatakan seleksi dilakukan secara berlapis dan berdasarkan tingkat kerentanan sosial. Di sisi lain, masyarakat berharap proses tersebut tetap transparan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa keluarga miskin yang telah terdata dalam desil 1 justru terabaikan.
(SYF/Red)
