SERGAI, ARKAMEDIA – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang digelar pada Kamis (21/5/2026), petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu.
Operasi tersebut dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H. Penggerebekan dilakukan di kawasan Pajak Kampung Pon, Dusun II, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial VP alias P (30) dan MUH alias S (26), yang diketahui merupakan warga setempat.
Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., menjelaskan, dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Dari tersangka VP, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,20 gram, satu unit timbangan digital, serta alat hisap sabu. Sedangkan dari tersangka MUH, diamankan sabu dengan berat bruto 2,02 gram,” jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran sabu tersebut selama beberapa pekan terakhir. Dari bisnis haram itu, keduanya memperoleh keuntungan berkisar Rp50 ribu hingga Rp70 ribu per gram.
Selain dua tersangka, petugas juga sempat mengamankan seorang pria berinisial FS (20) yang berada di lokasi penggerebekan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil negatif serta pendalaman lebih lanjut, FS dipastikan tidak terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.
“Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas AKP Erikson David.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan pelaksanaan operasi Gerebek Sarang Narkoba tersebut sebagai bentuk komitmen Polres Sergai dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Operasi ini merupakan respon cepat kami terhadap aduan masyarakat. Polres Sergai berkomitmen membersihkan wilayah hukum Serdang Bedagai dari peredaran narkoba,” ujar AKP Bringin Jaya, Jumat (22/5/2026).
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.
Polres Serdang Bedagai juga mengimbau masyarakat agar terus proaktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif.
(YSN)

