TOBA, ARKAMEDIA – Satuan Reserse Narkoba Polres Toba berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Kecamatan Balige, Kabupaten Toba. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial HANDY KURNIARTO (34), warga Jalan Nirwana Huta VII, Kelurahan Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, serta HUALA JOY SIAHAAN alias ADEK (38), warga Desa Aek Bolon Jae, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
Kasat Narkoba Polres Toba, Iptu Tri Pranata Purba, Jumat (22/5/2026) kepada wartawan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan yang dilakukan Tim Sat Narkoba Polres Toba pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB terkait dugaan jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Balige.
“Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama HANDY KURNIARTO di pinggir jalan Desa Aek Bolon Jae, Kecamatan Balige,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua butir pil diduga ekstasi, masing-masing satu butir pil warna cokelat berlambang Batman dan satu butir pil warna biru berlambang Superman yang dibungkus plastik klip ukuran sedang.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan elektrik dan satu unit handphone merk Vivo warna biru milik terduga pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, HANDY mengaku pil ekstasi tersebut hendak diantarkan kepada seseorang karena merupakan pesanan. Ia juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari HUALA JOY SIAHAAN alias ADEK.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan pemeriksaan di lokasi kandang babi milik ADEK di Desa Aek Bolon Julu, Kecamatan Balige sekitar pukul 05.00 WIB.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah plastik assoy warna hijau yang berisi lima plastik klip ukuran sedang berisi pil diduga ekstasi. Dari hasil penghitungan, ditemukan sebanyak 156 butir pil warna cokelat berlambang Batman dan 85 butir pil warna biru berlambang Superman.
Selain pil ekstasi, polisi juga mengamankan satu botol kaca bertutup, satu bungkus besar plastik klip berbagai ukuran, serta satu unit timbangan elektrik warna hitam.
HANDY kembali mengakui bahwa seluruh pil ekstasi tersebut merupakan milik HUALA JOY SIAHAAN alias ADEK.
Selanjutnya, petugas melakukan pencarian terhadap ADEK dan berhasil mengamankannya sekitar pukul 05.30 WIB di rumah orang tuanya di Desa Aek Bolon Jae, Kecamatan Balige.
Dari lokasi penangkapan, petugas turut mengamankan dua unit handphone, masing-masing merk Infinix warna ungu dan Oppo warna hitam.
Tim kemudian bergerak menuju rumah ADEK dan mengamankan satu unit dispenser air merk Miako warna hitam putih yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan pil ekstasi sebelum dipindahkan ke kandang babi.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Toba guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika tersebut.
(Red)

