Medan, ARKAMEDIA.id — Praktik perjudian jenis togel dan tembak ikan dikabarkan kembali marak di sejumlah wilayah hukum Polrestabes Medan. Aktivitas yang diduga berlangsung secara terbuka itu disebut-sebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku praktik perjudian saat ini mudah ditemukan di beberapa kawasan di Kota Medan.
“Ya, banyak lah menjamur perjudian di wilayah hukum Polrestabes Medan,” ujar sumber kepada ARKAMEDIA, Rabu (15/5/2026).
Selain judi togel, praktik perjudian berkedok permainan ketangkasan jenis tembak ikan juga dilaporkan kembali beroperasi di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mesin judi tembak ikan diduga tersebar di sejumlah titik, di antaranya kawasan depan Panglong Parna Jaya Simalingkar, Kampung Batak Simalingkar, Simpang Selayang tepatnya di Jalan Setia Budi Ujung Gang Barus, hingga kawasan Pantai Bokek, Desa Tanjung Selamat.
Ironisnya, salah satu lokasi disebut berada berdekatan dengan area wakaf warga.
Warga menyebut aktivitas perjudian tersebut berlangsung hampir tanpa henti. Mesin-mesin yang diduga menggunakan merek atau bendera “AW” atau yang dikenal dengan sebutan “Awi” itu disebut beroperasi hingga 24 jam.
Selain dianggap melanggar hukum, keberadaan lokasi perjudian tersebut juga dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan akibat suara mesin dan keramaian yang ditimbulkan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan praktik perjudian yang disebut-sebut semakin menjamur di Kota Medan, khususnya di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak ARKAMEDIA masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, terkait informasi dugaan maraknya praktik perjudian tersebut.
(Red)
FOTO: Ilustrasi.

