SERDANG BEDAGAI | ARKAMEDIA.id — Aksi pencurian fasilitas pendidikan di SMA Negeri 1 Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, akhirnya terungkap. Tim Opsnal Polsek Dolok Masihul berhasil meringkus seorang pria berinisial RH (28) yang diduga terlibat dalam pencurian kompresor AC milik sekolah.
RH diamankan petugas pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi di SMA Negeri 1 Dolok Masihul, Jalan Mutiara No. 1, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul.
Dalam perkara tersebut, polisi masih memburu seorang rekan RH, berinisial PL yang telah ditetapkan dalam pencarian orang (DPO).
Peristiwa pencurian diketahui pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, seorang guru sedang melaksanakan kegiatan belajar mengajar di Laboratorium IPA dan menyalakan AC.
Namun, ruangan tak kunjung dingin. Saksi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap unit AC bagian luar dan mendapati mesin kompresor AC merek Samsung telah hilang setelah diduga dibongkar oleh para pelaku.
Akibat kejadian tersebut, pihak SMA Negeri 1 Dolok Masihul mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp6 juta. Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Dolok Masihul untuk dilakukan penyelidikan.
Setelah melakukan serangkaian upaya penyelidikan, Tim Opsnal yang dipimpin Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, S.H. bersama Kanit Reskrim Ipda L. Torosky RBP Manik, S.H., akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan RH.
Dalam pemeriksaan awal, RH diduga mengakui perbuatannya. Ia juga menyebut aksi tersebut dilakukan bersama rekannya berinisial PL yang kini masih dalam pengejaran petugas.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga plat body cover/casing AC merek Samsung. Barang bukti tersebut disebut dibuang oleh para pelaku ke dalam parit yang berada di belakang sekolah.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan seorang tersangka dalam perkara pencurian fasilitas sekolah tersebut.
“Satu pelaku berinisial RH berhasil diamankan beserta barang bukti, sementara satu rekan pelaku berinisial PL masih dalam pengejaran tim di lapangan,” ujar AKP Bringin Jaya.
Ia juga mengimbau masyarakat serta pengelola fasilitas publik dan pendidikan agar meningkatkan pengamanan lingkungan guna mengantisipasi terjadinya tindak pidana serupa.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak pengelola fasilitas publik/pendidikan untuk memperketat pengamanan lingkungan serta segera melapor ke pihak kepolisian terdekat jika melihat aktivitas mencurigakan guna mencegah tindak kejahatan serupa,” katanya.
Atas perkara tersebut, RH dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polsek Dolok Masihul Polres Sergai masih melakukan pengejaran terhadap PL yang masuk dalam daftar pencarian orang serta mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
(YSN)
