Deli Serdang, ARKAMEDIA |Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan HL, pria berusia 41 tahun warga Dusun II Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batang Kuis. Pria tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor serta pembongkaran rumah dan toko.
Dalam rilisnya yang disampaikan kepada awak media Kapolsek Batang Kuis, AKP Salija, SH, mengatakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan atas sejumlah kejadian pencurian di lokasi berbeda.
“Pelaku HL berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Dalam menjalankan aksinya, tersangka tidak bekerja sendiri, melainkan bersama seorang rekannya yang sudah lebih dahulu diamankan,” sebut AKP Salija, SH.
Dari data yang berhasil dihimpun, salah satu aksi pencurian yang dilakukan tersangka terjadi di Jalan Medan-Batang Kuis, tepatnya di desa Batang Kuis Pekan, Kecamatan Batang Kuis.
Saat itu, pelaku bersama rekannya diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang, dimana ketika itu penghuni rumah masih tertidur sekitar pukul 04.00 WIB. Dari rumah tersebut, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor milik korban.
Selain itu, HL juga diduga melakukan pencurian di sebuah toko besi. Dalam aksinya, tersangka masuk ke bangunan dengan cara merusak dinding belakang toko menggunakan obeng.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara” ucap AKP Salija, SH.
Selanjutnya, guna menciptakan situasi kambitmas yang kondusif, Kapolsek Batang Kuis, AKP Salija, SH, juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar. (why)

