Arkamedia.id.Labuhanbau- Polsek Panai Hilir, Polres Labuhanbatu kembali menangkap seorang pria diduga bandar sabu yang kerap namanya disebut-sebut di tengah masyarakat.
Pelaku diduga bandar narkoba itu ditangkap dikawasan penduduk Dusun II Pertemuan Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Pelaku ditangkap, Jumat, (17/04/26) sekira pukul, 22.00 wib saat sedang asik membawa barang haramnya diatas sepeda motor yang ditumpanginya.
Saat ditangkap, pelaku terkejut dan mengakui barang haram narkotika jenis sabu yang ditemukan dari tubuhnya merupakan miliknya.
Pelaku bernama lengkap Sudarmen alias Sudar, (50 Tahun), warga Dusun II Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu pasrah diboyong petugas.
Pria yang akrab disapa Sudar itu tak mampu berkutik di hadapan petugas.
Kapolsek Panai Hilir Iptu Yuna H Gultom, S.H, M.H melalui Kanit Reskrimnya Iptu Bambang Wahyudi, S.H, M.H membenarkan penangkapan tersebut.
Iptu Bambang Wahyudi menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat. Identitas pelaku, kata Kanit, kerap menjadi perbincangan ditengah masyarakat,
“Penangkapan pelaku berdasar informasi masyarakat yang ini langsung kita tindaklanjuti hingga berhasil diungkap,” papar Kanit Iptu Bambang Wahyudi.
Iptu Bambang Wahyudi mengaku bahwa telah dua pekan lamanya mengintai jejak perjalanan pelaku. Saat kondisi lidik dipastikan kuat, tim opsnal langsung melakukan penggerebekan terhadap pelaku.
Malam itu, ungkap Kanit, Jumat, (17/04/26), sekira pukul, 22.30 wib tim opsnal dipimpinnya berpencar mengikuti langkah pelaku.
Tanpa pelaku ketahui, ternyata ia sudah diamati dengan rapi. Hingga saat pelaku melintas diseputaran Jalan Pertemuan, pelaku terkejut dipepet. Dan saat itu, kendaraan yang ditumpanginya diberhentikan sembari dilakukan penggerebekan.
Saat dilakukan penggerebekan, tim opsnal Polsek Panai Hilir menemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,76 gram. 1 (unit) Handphone merek Vivo Y 17 S. 1 (Satu) unit sepeda motor merek Honda Supra x 125 tanpa plat dan nopol dengan nomor mesin : JB19E1988721, nomor rangka : MH 1JB9113Ak993116. 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp 50rb. 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp 20rb.
Usai ditemukan barang bukti, pelaku langsung diboyong tim opsnal ke Mapolsek Panai Hilir.
Di Mapolsek, Sudarmen alias Sudar mengakui semua kesalahannya, bahwa, barang yang ditemukan di tubuhnya merupakan barang haram narkotika jenis sabu yang ia dapat dari salah seorang pria bernama Andre warga Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Usai memperoleh keterangan pelaku, tim opsnal Polsek Panai Hilir mengejar pria bernama Andre tersebut. Namun, sosok Andre tidak ditemukan. Disinyalir, Andre keburu lari lantaran mengetahui bahwa temannya telah diamankan petugas,
“Berdasarkan pengakuan nya, pria berinisial A kita kejar. Namun, upaya pengembangan gagal. Saya menduga inisial A keburu lari karena mengetahui temannya telah diamankan terlebih dahulu,” ungkap Iptu Bambang Wahyudi Singkat.
Adapun motif pelaku nekat melakukan aksi terlarangnya tidak lain tergiur untuk besar.
Kemudian pelaku diketahui positif pengguna narkotika yang ini merupakan salah satu faktor mendorong dirinya terjerembab kedalam kegiatan terlarang.
Kini pelaku meringkuk dibalik jeruji besi mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman UU Narkotika. Demikian dikabarkan.
Penulis. Budi Saragih.

