SERGAI, ARKAMEDIA — Seorang warga Desa Pamah, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Wan Agust Pratama Purba, mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan sejumlah orang yang diduga merupakan oknum security PT Cinta Raja, Kecamatan Silinda.
Peristiwa tersebut dilaporkan Wan Agust ke Polres Serdang Bedagai pada Sabtu (22/8/2026). Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/290/VIII/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tertanggal 22 Agustus 2026.
Korban mengaku mengalami dugaan kekerasan setelah berupaya mencegah sejumlah orang yang disebutnya diduga merusak tanaman milik petani di Desa Pamah.
Wan Agust menuturkan, tanaman yang diduga dirusak antara lain pisang, nanas dan kopi. Saat berupaya mencegah, ia mengaku kemudian dikejar oleh sejumlah orang.
“Saya dikejar sekuriti berjumlah tiga orang. Saya masuk ke lubang, kemudian ditekel dan diinjak-injak. Saya mengenal dua orang sekuriti, yaitu Ferdy dan Rendy, sementara satu orang lainnya tidak saya kenal,” ujar Wan Agust saat ditemui di RSUD Sultan Sulaiman Sei Rampah, Senin (24/8/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban menjalani perawatan selama beberapa hari di RSUD Sultan Sulaiman.
Korban berharap polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses pihak yang diduga terlibat sesuai hukum yang berlaku.
“Harapannya, terduga pelaku yang merupakan oknum security segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Kuasa Hukum: Kami Minta Polisi Profesional
Kuasa hukum korban, Friadi Girsang, SH, didampingi Rustam Efendi, SH dan Yudi, SH, MH, mengatakan pihaknya telah menyerahkan perkara tersebut kepada kepolisian melalui laporan resmi.
Friadi menyebut korban merupakan pengurus serikat petani di Desa Pamah yang saat kejadian berupaya mempertahankan tanaman milik petani yang diduga dirusak.
“Kami berharap kepolisian bekerja secara profesional, proporsional dan hati-hati. Perkara ini akan kami kawal sampai selesai,” kata Friadi.
Menurutnya, persoalan terkait tanaman dan konflik di Desa Pamah telah berlangsung cukup lama. Pihaknya berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur hukum dan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Sementara itu, Yudi, SH, MH, meminta ATR/BPN turut memberikan kejelasan mengenai status lahan serta hak guna usaha (HGU) PT Cinta Raja di Desa Pamah.
“Kami berharap ada kepastian hukum. Jangan sampai ada pihak yang merasa dibeda-bedakan di hadapan hukum. Kami percaya aparat penegak hukum (APH) kepolisian dapat bekerja secara profesional dan proporsional,” tegas Yudi.
Saat ini korban masih menjalani perawatan di RSUD Sultan Sulaiman. Korban selanjutnya akan memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan penganiayaan yang telah dilaporkannya.
Dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam peristiwa tersebut masih menunggu proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Pihak yang disebut dalam laporan juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Red)
