Deli Serdang, ARKAMEDIA – Satresnarkoba Polresta Deli Serdang mengamankan satu orang terduga pelaku penyeludupan narkoba jenis sabu yang merupakan jaringan antar provinsi. Pelaku diamankan pada Kamis (15/10/2026) sore.
Satu kilogram narkotika jenis sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Lubuk Pakam ini dibawa seorang pria berinisial S (39), warga kecamatan Padang Tiji, kabupaten Pidie, Provinsi Aceh yang berperan sebagai kurir jaringan lintas provinsi.
Pengungkapan ini berawal dari pemetaan lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas transaksi narkotika di depan terminal bus Lubuk Pakam atau tepatnya kelurahan Lubuk Pakam III, kecamatan Lubuk Pakam, kabupaten Deli Serdang. Operasi ini dipimpin langsung Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H.
Saat tim melakukan penyelidikan dan penyisiran di titik yang telah dipetakan, akhirnya petugas berhasil mengamankan S. Di lokasi, petugas menyita satu tas ransel berwarna hitam dan satu plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 1.000,14 gram.
Selanjuntya pelaku beserta barang bukti tersebut dibawa bersama ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat di interogasi petugas, pelaku S dalam keterangan awalnya mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan inisial R. Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap pria tersebut, tetapi hingga operasi berlangsung keberadaannya belum ditemukan.
Dalam rilis berita, pada Jumat (16/10/2026) Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa operasi sarang narkoba (OSN) akan terus dilakukan untuk menekan peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Lubuk Pakam dan sekitarnya.
“Pemberantasan peredaran narkoba membutuhkan kerja sama semua pihak. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika,” sebut Fery.
Selain melakukan penindakan, Fery juga
menyampaikan pesan-pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kepada warga setempat. Masyarakat disebut
memberikan apresiasi terhadap langkah
petugas dalam mengungkap dugaan
peredaran narkotika di Kelurahan Lubuk Pakam lll.
Keberhasilan mengamankan sabu dengan
berat bruto sekitar satu kilogram ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dalam memutus peredaran narkotika.Kepolisian masih perlu mendalami asal-usul barang bukti, dugaan jaringan yang terlibat,serta keberadaan pria inisial R.
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti
telah diamankan untuk kepentingan
penyidikan. Status hukum terduga pelaku
tetap harus mengacu pada proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. (why)
