SERGAI, ARKAMEDIA — Kepala Sekolah dan Komite Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTs) Al Washliyah 30 Pematang Guntung, Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), memberikan penjelasan terkait pembiayaan pendidikan yang diberlakukan bagi peserta didik baru.
Kepala MTs Al Washliyah 30 Pematang Guntung, Rusneli Hasibuan, S.Pd., saat ditemui wartawan, Jumat (16/10/2026), mengatakan pembiayaan tersebut telah dibahas dan disepakati melalui rapat bersama antara pihak madrasah, komite dan wali murid.
Menurut Rusneli, dalam rapat tersebut disampaikan secara terbuka mengenai besaran serta peruntukan pembiayaan bagi peserta didik baru, yakni Rp640 ribu untuk siswa laki-laki dan Rp600 ribu untuk siswa perempuan.
“Semua sudah kita jelaskan, pembiayaan itu dipergunakan untuk apa saja. Dalam rapat tersebut tidak ada wali murid yang mempermasalahkan dan semuanya sudah menyepakati,” ujar Rusneli.
Ia menegaskan, pembiayaan tersebut bukan pungutan liar, melainkan hasil kesepakatan dalam rapat bersama.
“Hal demikian sebenarnya sudah berlaku dari tahun ke tahun karena saya hanya kamad baru yang meneruskan hal hal yang baik untuk keberlangsungan madrasah”kata Kepala MTs 30 Alwashliyah Pematang Guntung.
Terkait adanya dua stempel pada dokumen, Rusneli menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi akibat kesalahan teknis operator. Menurutnya, satu stempel diperuntukkan bagi kepala madrasah, namun dalam proses administrasi terdapat kekeliruan sehingga sebagian dokumen menggunakan stempel komite.
Sementara mengenai uang sebesar Rp50 ribu juga bagian dari biaya yang Rp600.000, kata Rusneli, dana tersebut merupakan biaya administrasi yang digunakan untuk keperluan kegiatan madrasah, termasuk membayar narasumber yang memberikan materi saat kegiatan Masa Orientasi Siswa (MOS) serta biaya transportasi guru yang terlibat dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Karena saat itu hari libur dan guru-guru di sini merupakan guru swasta, maka ada biaya transportasi. Semua itu merupakan bagian dari hasil kesepakatan rapat,” jelasnya.
Rusneli berharap para wali murid tetap memberikan kepercayaan kepada pihak madrasah dan tidak mempermasalahkan kembali hal yang telah disepakati bersama.
Ia juga menyampaikan bahwa terdapat 107 siswa dari kelas I hingga kelas III yang tidak dikenakan pembayaran SPP. Mereka antara lain anak yatim, keluarga kurang mampu, serta alumni MI Al Washliyah Pematang Guntung.
Terpisah, Komite MTs Al Washliyah 30 Pematang Guntung, Sarifah Arfiyah, membenarkan bahwa pembiayaan sebesar Rp600 ribu telah dibahas dalam musyawarah yang melibatkan pihak sekolah, komite, guru dan wali murid.
Menurutnya, seluruh peruntukan dana telah dijelaskan kepada wali murid sebelum kesepakatan dibuat.
“Sudah dijelaskan oleh kepala sekolah dan semua wali murid sudah menyetujui serta menyepakati. Tidak ada yang keberatan,” katanya.
Sarifah menambahkan, pihak sekolah dan komite juga memberikan keringanan kepada wali murid dalam pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan secara cicilan dan tidak harus dibayarkan sekaligus.
“Kami memberikan kemudahan kepada wali murid. Pembayarannya bisa dicicil dan tidak diberikan batas waktu tertentu sampai selesai,” pungkasnya.
(Red)
