SERDANG BEDAGAI, ARKAMEDIA – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial SUT (60) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Karang Anyar, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Penangkapan tersebut dilakukan personel Satresnarkoba Polres Sergai pada Senin, 21 September 2026, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, SUT diduga kerap memperjualbelikan narkotika jenis sabu kepada pelanggan tertentu di sekitar Dusun I Desa Karang Anyar.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Saat berada di sekitar rumah yang dimaksud, personel mendapati SUT sedang berada di teras rumahnya.
Petugas selanjutnya mengamankan SUT dan memanggil Kepala Dusun setempat untuk mendampingi proses penggeledahan badan serta area sekitar rumah.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti berupa tiga plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisi sabu ditemukan di halaman rumah, tepatnya di samping parit dan berada di bawah tanaman bunga.
Selain itu, petugas turut mengamankan dua plastik klip transparan ukuran sedang dalam keadaan kosong, uang tunai Rp120.000, satu unit telepon seluler merek VIVO warna hitam, serta satu buah kaleng permen warna kuning bertuliskan “LEMON”.
SUT, warga Dusun I Desa Karang Anyar, Kecamatan Pegajahan, yang sehari-hari bekerja mocok-mocok, bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Sabtu (26/9/2026), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Kasi Humas menegaskan bahwa Polres Sergai terus melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Polres Sergai tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak pasif apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi peredaran gelap narkoba. Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga kondusivitas wilayah dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, SUT dipersangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 tentang Narkotika, sesuai dengan konstruksi perkara yang disampaikan pihak kepolisian.
Proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih berlangsung. Seluruh barang bukti juga telah diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
(YSN)
