TEBING TINGGI, ARKAMEDIA – Polres Tebing Tinggi bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebing Tinggi menggelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Jalan Pelita, tepatnya di kawasan Kampung Jati, Kelurahan Durian, Kota Tebing Tinggi, Sabtu (17/10/2026) sore. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat pria dewasa beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Keempat pria yang diamankan masing-masing berinisial FS (26), TSH (33), AIH (31), dan RT (30). Mereka diamankan saat personel gabungan Polres Tebing Tinggi dan BNNK Tebing Tinggi melakukan penindakan di lokasi yang menjadi sasaran operasi.
Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi plastik klip kosong, satu pipet plastik berbentuk sekop, satu mancis berwarna biru, empat alat isap sabu atau bong, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp45.600.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Operasi Sarang Narkoba merupakan upaya bersama kepolisian dan instansi terkait untuk menekan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keempat pria tersebut diketahui memperoleh hasil tes urine positif narkotika jenis sabu. Selanjutnya, mereka diarahkan untuk menjalani rehabilitasi sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Operasi gabungan ini menjadi bagian dari upaya penanganan persoalan narkotika melalui penindakan dan langkah pemulihan bagi pihak yang membutuhkan rehabilitasi.
(YSN)
