SERGAI, ARKAMEDIA — Polsek Perbaungan berhasil memediasi kasus dugaan kekerasan yang melibatkan dua siswa SMPN 1 Pegajahan melalui pendekatan problem solving dan Restorative Justice (RJ).
Mediasi tersebut dilaksanakan pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Kantor Camat Pegajahan, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Peristiwa yang melibatkan sesama pelajar tersebut terjadi pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Kasus itu sempat dilaporkan ke Polres Serdang Bedagai sebelum kemudian diselesaikan melalui proses mediasi kekeluargaan.
Dalam proses penyelesaian tersebut, pihak pertama yang masih berstatus anak bersama keluarganya mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban. Pihak pertama juga bersedia menanggung biaya pengobatan korban.
Sementara itu, pihak korban bersama keluarganya menerima permohonan maaf tersebut dan sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat perdamaian serta pencabutan laporan polisi.
Kapolsek Perbaungan AKP Japri B. Simamora, S.H., M.H., mengatakan pendekatan Restorative Justice ditempuh dengan mempertimbangkan bahwa para pihak masih berusia anak dan merupakan pelajar.
“Kami mengedepankan pendekatan Problem Solving dan Restorative Justice mengingat para pihak masih berstatus anak di bawah umur dan pelajar. Pihak pertama bersama keluarganya telah mengakui kesalahan, meminta maaf, serta menanggung seluruh biaya perobatan korban,” ujar AKP Japri.
Menurutnya, pihak korban juga telah menerima permohonan maaf dan menyepakati penyelesaian perkara secara kekeluargaan dengan mencabut laporan polisi yang sebelumnya dibuat di Polres Sergai.
Selain surat kesepakatan perdamaian dan pencabutan laporan polisi, dalam proses mediasi juga terdapat bukti penyerahan biaya pengobatan kepada pihak korban.
AKP Japri mengimbau para orang tua dan pihak sekolah agar meningkatkan pengawasan serta memberikan bimbingan kepada anak-anak guna mencegah terjadinya kekerasan antarpelajar.
“Kami menghimbau kepada seluruh orang tua dan pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan serta bimbingan kepada anak-anak agar kejadian kekerasan antar-pelajar seperti ini tidak terulang kembali di masa mendatang,” katanya.
Penyelesaian melalui pendekatan Restorative Justice tersebut diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak, sekaligus mendorong lingkungan sekolah yang aman dan kondusif bagi para pelajar.
(Red)
