SERGAI, ARKAMEDIA.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial HW (40) dan MR (34) di kawasan Simpang Tanah Raja, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Penangkapan bermula saat tim Satres Narkoba Polres Sergai melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai. Setibanya di kawasan Simpang Tanah Raja, petugas mencurigai dua orang laki-laki yang berada di lokasi.
Saat petugas mendatangi keduanya, salah seorang pria terlihat membuang satu paket plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu menggunakan tangan kirinya.
Petugas kemudian mengamankan kedua pria tersebut. Dari hasil interogasi awal di lokasi, keduanya mengaku berinisial HW dan MR.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan dua unit telepon seluler Android dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
HW diketahui merupakan warga Jalan Badak, Kota Tebing Tinggi, dan bekerja sebagai wiraswasta. Sementara MR merupakan warga Ladang Lama, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Selasa (6/10/2026), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurutnya, kedua pria tersebut diamankan oleh tim patroli Satres Narkoba Polres Sergai dan saat ini kasusnya masih dalam proses hukum lebih lanjut.
Ia menegaskan, Polres Serdang Bedagai berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada polisi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan maupun berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dalam perkara tersebut, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Sergai menegaskan proses hukum terhadap keduanya akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
(YSN)
