Deli Serdang, ARKAMEDIA | Tiga terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), diamankan tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Deli Serdang, pada Senin (5/10/2026). Pelaku diketahui melakukan aksinya pada salah satu gereja di wilayah Lubuk Pakam, kabupaten Deli Serdang.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial RH alias Dower (30), YHC alias Dayat (42), dan CRS (27). Diketahui, mereka melakukan aksi kejahatannya pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 08.45 WIB di Gereja Pentakosta Indonesia (GPI), jalan Galang, kelurahan Cemara, kecamatan Lubuk Pakam.
Keberhasilan petugas mengungkap kasus ini, berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan para terduga pelaku yang diduga hendak menjual barang-barang hasil pencurian di jalan Galang, gang Vietnam, kelurahan Cemara, kecamatan Lubuk Pakam, kabupaten Deli Serdang.
Sebelumnya, kasus pencurian ini pertama kali diketahui oleh korban, Hulman Sibarani (68 ), pensiunan yang mewakili pihak gereja. Saat memasuki gereja bersama istrinya, korban mendapati sejumlah pintu, yakni pintu besi ruang altar, pintu kayu ruang tengah, serta pintu kayu dapur atau bagian belakang, telah terbuka dengan kondisi kunci rusak.
Merasa curiga, korban kemudian memeriksa barang-barang inventaris gereja. Hasilnya, sejumlah peralatan musik dan barang elektronik diketahui telah hilang. Akibat peristiwa tersebut, pihak gereja mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp25 juta. Selanjutnya, korban melaporkan kasus ini ke Polresta Deli Serdang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan korban, tim URC bersama Unit Opsnal Jatanras dan Unit Pidum melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku sekaligus menelusuri keberadaan barang-barang yang hilang.
Dari informasi yang diperoleh pada Senin (5/10/2026), petugas mendapati bahwa barang-barang yang diduga merupakan hasil pencurian tersebut sedang diperjualbelikan di kawasan Jalan Galang, Gang Vietnam, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam.
Tak buang waktu petugas segera bergerak menuju lokasi. Dalam proses penyelidikan dan penindakan, petugas berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku tanpa perlawanan beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, selanjutnya ketiga terduga pelaku dibawa ke Mako Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Selain menangkap ketiga pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut antara lain : antara lain Satu unit gitar bass merek Fender, satu unit gitar listrik merek Grande, satu unit organ atau keyboard merek Yamaha berwarna hitam, satu buah obeng bergagang merah muda, satu unit sepeda motor Yamaha Beat berwarna merah tanpa pelat nomor.dan satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna merah tanpa pelat nomor.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh dalam pemeriksaan, dua terduga pelaku, RH alias Dower dan YHC alias Dayat, diduga melakukan pencurian dengan cara mencongkel pintu belakang gereja menggunakan obeng. Barang-barang yang diambil kemudian dibawa dengan berjalan kaki menuju sebuah rumah warga dan disimpan dengan ditutupi seng.
Keduanya juga menerangkan bahwa satu unit televisi hasil pencurian diduga telah dijual kepada seseorang yang dikenal dengan nama panggilan Bucuk seharga Rp.700.000,- Sementara itu, satu unit keyboard dan dua unit gitar diduga dijual melalui bantuan CRS kepada seseorang dengan harga Rp.3.500.000,-
Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta menelusuri pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan penjualan barang hasil pencurian.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M.Isral, S.I.K, M.H, saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan ketiga pelaku.
“Ketiga terduga pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan” ungkapnya
Polresta Deli Serdang terus berupaya menindaklanjuti laporan masyarakat, mengungkap tindak pidana, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya, keberhasilan pengungkapan ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan dan tempat ibadah.
“Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan” tutupnya.
(why)
