PEMATANGSIANTAR, ARKAMEDIA.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan seorang pria berinisial TW (29), warga Jalan Pane, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, yang diduga memiliki narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,66 gram.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat malam, 25 September 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di kawasan Jalan Pane, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas kemudian mengamankan TW yang saat itu sedang berdiri di depan sebuah rumah di Jalan Pane.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu unit telepon seluler merek iPhone warna hijau dari tangan kanan TW serta uang tunai sebesar Rp1.300.000 yang disimpan di kantong celana bagian depan sebelah kanan.
Dalam proses pemeriksaan, TW kemudian mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah doorsmeer.
Petugas selanjutnya membawa TW ke lokasi yang dimaksud. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik warna putih berisi lima paket diduga narkotika jenis sabu yang berada di dalam akuarium di atas lemari.
Petugas juga menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu di bawah tumpukan pasir di samping rumah.
Menurut keterangan kepolisian, tujuh paket tersebut sebelumnya disebut telah diletakkan oleh TW. Total barang bukti narkotika yang diamankan memiliki berat bruto 2,66 gram.
Kepada petugas, TW mengaku barang tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang laki-laki berinisial J yang disebut beralamat di Jalan Mencirim, Kota Medan.
Selanjutnya, TW bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“TW sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar AKP Irwanta.
(Lien)
