SERGAI, ARKAMEDIA.id — Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Sei Rampah mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Alun-Alun Pemkab Serdang Bedagai (Sergai), Dusun I, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.
Seorang pria berinisial M Y alias Y (30), warga Dusun V, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, diamankan polisi pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi LP/B/141/IX/2026 terkait dugaan pencurian sepeda motor milik Rivaldo Calvin Siagian (22).
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 06.20 WIB. Saat itu korban datang ke Alun-Alun Pemkab Sergai menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam untuk berolahraga pagi.
Korban kemudian memarkirkan sepeda motornya di areal parkir alun-alun. Ketika sedang jogging, korban melihat sepeda motornya dibawa pergi oleh seseorang yang tidak dikenalnya.
Korban sempat berusaha mengejar pelaku dengan meminjam sepeda motor milik temannya. Namun, upaya tersebut tidak berhasil dan pelaku melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp25 juta, kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sei Rampah.
Terduga Pelaku Diamankan, Polisi Kembangkan ke Perantara dan Penadah
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, Kapolsek Sei Rampah AKP Ahmad Albar, S.H., M.H. memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, S.H. untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan.
Sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Sei Rampah kemudian berhasil mengamankan M Y alias Y di wilayah Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.
Dalam pemeriksaan awal, menurut keterangan kepolisian, terduga pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban.
Polisi juga memperoleh keterangan bahwa sepeda motor tersebut telah dijual dalam kondisi tanpa cover body kepada seorang yang disebut sebagai penadah berinisial Beni, melalui seorang perantara yang disebut Panbers.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan sejumlah bagian kendaraan berupa cover body sepeda motor yang sebelumnya telah dilepas dan berada di rumah terduga pelaku.
Hingga Selasa (29/9/2026), polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pihak yang disebut sebagai perantara dan penadah sekaligus mengupayakan pengamanan seluruh bagian kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
STNK hingga Onderdil Motor Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- STNK asli sepeda motor milik korban;
- Pakaian yang diduga digunakan terduga pelaku saat beraksi;
- Sparepart/onderdil body sepeda motor milik korban yang telah dilepas.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat ditemui di Mapolres Sergai, Selasa (29/9/2026), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurutnya, pengungkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Sei Rampah di bawah pimpinan Kapolsek Sei Rampah AKP Ahmad Albar melalui Kanit Reskrim Ipda Ardika Junaidi Napitupulu.
“Proses hukum terhadap pelaku utama sedang berjalan. Tim di lapangan juga masih melakukan pengembangan untuk mengejar pihak perantara dan penadah serta mengamankan sisa barang bukti,” demikian keterangan Kasi Humas sebagaimana disampaikan kepada ARKAMEDIA.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika memarkirkan kendaraan, terutama di tempat-tempat umum.
Masyarakat diminta menggunakan kunci ganda serta memastikan kendaraan berada di lokasi parkir yang aman untuk meminimalisir peluang terjadinya pencurian.
Atas perkara tersebut, terduga pelaku disangkakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
(YSN)
