ASAHAN, ARKAMEDIA.ID — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu di wilayah Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan H. Misbah, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kota Kisaran Barat, tepatnya di Pajak Dipo Kisaran.
Pelaku berinisial D.A. (39), seorang karyawan swasta asal Kabupaten Batu Bara, diamankan setelah diduga melakukan transaksi menggunakan uang palsu. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu tas selempang kain warna biru, 34 lembar uang pecahan Rp100.000 dan dua lembar uang pecahan Rp50.000 yang diduga palsu, serta satu unit telepon seluler merek Samsung A03 warna hitam.
Kasus ini terungkap bermula saat tersangka berbelanja sayur dan daging kikil senilai Rp10.000 di lokasi kejadian. Pelaku kemudian membayar menggunakan uang pecahan Rp50.000 yang diduga palsu. Saksi yang menerima uang tersebut merasa curiga karena tekstur berbeda dari uang asli, sehingga langsung mengamankan pelaku dan menghubungi pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel Polres Asahan segera turun ke lokasi dan mengamankan tersangka beserta barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh uang palsu melalui media sosial dengan cara memesan senilai Rp1.000.000 dan menerima uang palsu sebesar Rp4.000.000 melalui jasa pengiriman.
Diketahui, tersangka telah melakukan pembelian uang palsu tersebut sebanyak enam kali sejak Januari 2026.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Sat Reskrim Polres Asahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, SH, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam menerima uang tunai. Ia juga meminta warga segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi peredaran uang palsu.
Polres Asahan menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas.
(SS)

