Serdang Bedagai, ARKAMEDIA — Komitmen pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Perbaungan terus ditunjukkan secara nyata. Baru sepekan menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, IPDA Tony S. Sipayung, SH langsung bergerak cepat dan gencar melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba.
Hasilnya, pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka di sebuah rumah di Dusun I, Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kedua tersangka yang diamankan yakni Yoyok Mhd Syahrial alias Yoyok (44), warga Dusun I Desa Sei Sijenggi, dan Mhd Joko Syahputra (31), warga Dusun II Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan.
Kapolsek Perbaungan, AKP Japri Binsar H. Simamora, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, tim menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya. Selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga diketahui bahwa pelaku utama adalah Yoyok,” ujarnya.
Untuk memastikan informasi tersebut, petugas melakukan teknik undercover buy. Pada Minggu dini hari, saat transaksi berlangsung, tim langsung melakukan penyergapan di lokasi.
“Pelaku sempat masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang, namun saat itu juga tim langsung melakukan penindakan dan mengamankan tersangka bersama satu orang lainnya yang berada di lokasi,” jelas Kapolsek.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial R.D. yang merupakan istri tersangka Yoyok. Perannya masih dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 2,06 gram beserta alat pendukung lainnya, termasuk alat hisap, plastik klip, kaca pirex, timbangan, serta satu unit telepon genggam dan uang tunai.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka Yoyok mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial E, warga Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Perbaungan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah Perbaungan, terlebih dengan semangat baru dari jajaran Reskrim.
“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” tegasnya.
Sebelumnya, Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 17.20 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Kebun Sayur, Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, Ipda Tony S. Sipayung, SH, bersama personel.
Tersangka yang diamankan diketahui bernama Julianto alias Acun (37), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Kebun Sayur No. 29A, Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan.

