LANGKAT, ARKAMEDIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Bupati Langkat di Kantor Bupati Langkat, Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Jumat (3/7/2026), sehari setelah pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang turut mengamankan Bupati Langkat, Syah Afandin.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tiga pintu menuju ruang kerja Bupati Langkat telah dipasangi segel bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK” yang ditandatangani oleh penyelidik KPK.
Suasana di Kantor Bupati Langkat tampak lengang. Kondisi tersebut juga dipengaruhi kebijakan Work From Home (WFH) yang diberlakukan setiap hari Jumat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Hanya terlihat sejumlah pegawai dan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berjaga di sekitar area kantor.
Saat hendak mengambil dokumentasi penyegelan, awak media sempat diingatkan oleh petugas Satpol PP agar tidak mendekati area yang telah dipasangi segel.
“Tidak boleh ya bang, sudah disegel KPK,” ujar salah seorang petugas Satpol PP.
Dalam operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada Kamis (2/7/2026), selain Bupati Langkat, dua orang lainnya turut diamankan. Salah satu di antaranya disebut-sebut merupakan mantan anggota DPRD Sumatera Utara bernama Syahrial Harahap. Hingga kini, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai identitas lengkap seluruh pihak yang diamankan maupun dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya operasi tangkap tangan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (3/7/2026).
“Benar,” ujarnya singkat.
Namun demikian, Fitroh belum mengungkapkan secara rinci perkara yang menjerat Syah Afandin.
“Belum bisa disampaikan detilnya. Pasca kegiatan tangkap tangan tentu masih terus dilakukan upaya-upaya penyidikan berikutnya,” katanya.
KPK menyatakan masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan. Sesuai ketentuan hukum, lembaga antirasuah memiliki waktu untuk menentukan status hukum mereka sebelum menyampaikan perkembangan resmi kepada publik. (Red)
