Deli Serdang, ARKAMEDIA | Petugas Satresnarkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria berinisial BS (36), warga kecamatan Sei Rampah, kabupaten Serdang Bedagai atas kepemilikan narkoba jenis sabu. Pelaku diamankan pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dibekuk di Jalan Rumbiah, desa Tanjung kecamatan Batang Kuis, petugas menemukan dua paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,36 gram. Selain itu juga turut diamankan satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap barang bukti, penimbangan, serta mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ini, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang masih terus mendalami kasus tersebut dengan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang terkait.
Dalam rilis beritanya pada Selasa (04/08/2026) Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan setiap kasus yang berhasil diungkap akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang terlibat” ujar Kompol Ferry Kusnadi
Lebih lanjut, Kompol Ferry Kusnadi menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungannya.
(why)
