Deli Serdang, ARKAMEDIA | Sidang pengucapan putusan pidana terhadap 2 terdakwa kasus pembunuhan siswa SMP berinisial MI digelar di ruang sidang IV Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, pada Selasa (4/8/2026) sekira pukul 14.20 WIB.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Abdul Wahab dan Hakim Anggota Simon Charles Pangihutan Sitorus beserta Hakim anggota lainnya, memutuskan bahwa kedua terdakwa secara dah dan meyakinkan bersalah, dan dihukum dengan pidana seumur hidup.
Dari lokasi persidangan, Hakim Ketua Abdul Wahab membuka sidang tersebut dibuka untuk umum dan sekaligus membacakan amar putusan. Dalam point putusan tersebut, Hakim Ketua Abdul Wahab memutuskan bahwa kedua terdakwa dihukum pidana seumur hidup.
“Menyatakan terdakwa Abil Syahputra (AS) alias Abil dan M.Heri (MH) alias Heri, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Barangsiapa turut serta melakukan tindak pidana setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 459 Dari Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 Huruf C Dari Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum” sebut Abdul Wahab.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abil Syaputra dan M.Heri dengan Hukuman Seumur Hidup” lanjut Abdul Wahab sambil mengetuk palu putusan seraya menutup sidang.
Kemudian Hakim Ketua Abdul Wahab bilang ada hak untuk para terdakwa untuk banding diberi waktu selama tujuh hari.
“Untuk terdakwa pikir pikir masih ada hak ada waktu tujuh hari untuk banding” ujar Hakim Abul Wahab.
Turut hadir, dalam sidang putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deli Serdang Anastasya dan Nara Palentina Naibaho beserta dua Penasehat Hukum dari dua terdakwa AS alias A dan MH Alias H.
Terlihat juga hadir dalam persidangan pihak dari keluarga korban MI, diantaranya Ibu korban, Suyatik (58) kakak kandung korban dan bibi dan sejumlah sepupu korban.
Usai sidang, Ibu korban Ml Suyatik, yang dimintai tanggapannya terlihat menangis teringat anak bungsu kesayangannya tersebut yang sudah tiada. Suyatik didampingi keluarga lainnya berterima kasih kepada Kapolresta Deli Serdang, Kajari Deli Serdang dan Para Hakim PN Lubuk Pakam dan yang telah memberikan keadilan bagi dirinya karena berhasil mengungkap kematian anak bungsunya tersebut.
“Kami minta maaf pak dan berterima kasih kepada pak Kapolresta Deli Serdang, Pak Kajari, Pak Hakim dan para Jaksa Penuntut Umum dan tidak lupa terima kasih kepada pak Jimmy Depari (mantan Kanit 1 Reskrim) yang telah membantu kami mencari keadilan atas meninggalnya anak kami pak. Terima kasih juga kepada Tim Pengacara dan Wartawan yang selama ini mendampingi kami mencari keadilan” ujar Suyatik sambil menangis.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum keluarga korban, Boyle Ferdinandus Sirait SH didampingi Andos Rewindo Sirait SH MH dan Boy Cristian Tobing SH berterima kasih kepada Kapolresta Deli Serdang, Kajari Deli Serdang dan Hakim yang menyidangkan perkara ini.
“Terima kasih kepada pak Kajari Deli Serdang dan Pak Kapolresta Deli Serdang serta para Hakim yang menyidangkan perkara dari anak klien kami ini hingga selesai dengan putusan yang sesuai dan adil, kemudian kami meminta kepada Polresta Deli Serdang agar menangkap satu orang pelaku lainnya yang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berinisial A yang hingga kini masih berkeliaran” sebut Boyle Ferdinandus Sirait.
(why)
