Deli Serdang, ARKAMEDIA | Dianggapkan meresahkan, Dinas Perhubungan kabupaten Deli Serdang menggelar operasi penertian juru parkir di kawasan Kota Lubuk Pakam, Selasa (12/5/2026) pagi sekira pukul 09.00 WIB. Total 8 orang terjaring dan dibawa ke kantor Dishub untuk dilakukan pembinaan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut keluhan masyarakat terkait maraknya praktik juru parkir liar. Dimana dalam operasi ini, menyasar sejumlah titik di sepanjang kawasan Kota Lubuk Pakam yang selama ini dikeluhkan warga karena praktik pungutan parkir tanpa aturan dan tanpa identitas resmi.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan delapan orang yang diduga melakukan praktik parkir liar. Seluruhnya kemudian dibawa ke Kantor Dishub Deli Serdang untuk dilakukan pendataan, pembinaan, serta membuat surat pernyataan agar tidak lagi melakukan pengutipan parkir tanpa mandat dan izin resmi.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang, Suriyadi Aritonang, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya melakukan penertiban sebagai bentuk respons atas banyaknya laporan masyarakat terkait keberadaan jukir liar yang dinilai meresahkan.
“Kegiatan ini atas dasar keluhan masyarakat terkait maraknya jukir liar di Kota Lubuk Pakam. Karena itu, Dishub menyikapi dengan melakukan penertiban. Tadi kita sudah mengamankan delapan orang petugas jukir liar dan membawa mereka ke kantor untuk dilakukan pembinaan,” sebut Suriyadi Aritonang
Lebih lanjut, pihaknya juga memanggil pihak yang memberikan mandat maupun pengelola parkir yang berkaitan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) maupun pihak kecamatan guna dilakukan pembinaan dan penataan sistem parkir yang lebih tertib.
“Kita arahkan agar petugas parkir memiliki kelengkapan resmi seperti rompi dan bed nama, sehingga masyarakat dapat mengetahui mana jukir resmi dan mana yang tidak. Selain itu, tata kelola parkir juga harus dibuat lebih tertib,” sambung Mantan Kasat Pol PP Deli Serdang ini
Ditegaskan Kadishub selama ini tarif parkir resmi yang masih berlaku harus sesuai ketentuan, yakni sebesar Rp 2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat.
Penertiban berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Dishub Deli Serdang memastikan pengawasan terhadap praktik parkir liar akan terus dilakukan secara berkala demi menciptakan ketertiban umum serta memberikan rasa nyaman kepada masyarakat pengguna jalan di Kota Lubuk Pakam. (why)

