Deli Serdang, ARKAMEDIA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Kamis (18/6/2026) sekira pukul 09.00 WlB
Bertempat di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang Jl. Sudirman No.5, Lubuk Pakam, adapun Barang Bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Tindak Pidana Umum yakni
sebanyak 41 (Empat puluh satu) perkara Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA) berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan.
Adapun amar putusannya memerintahkan Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk memusnahkan barang bukti berupa kayu, pakaian, senjata tajam dan barang bukti lainnya.
Sementara, 30 (Tiga puluh) perkara merupakan Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (KAMNEG-TPUL) yang berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan.
Adapun amar putusannya memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti berupa egrek, senjata tajam, senjata api, mesin judi tembak ikan sebanyak 1 unit, 400 jenis obat keras, tabung gas dalam keadaan terbakar serta uang palsu dan Barang bukti lainnya.
Selanjutnya terdapat 140 (Seratus empat puluh) perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan.
Adapun amar putusannya memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis Shabu seberat bruto 2.800 Gram, narkotika jenis Ganja seberat bruto 955 Gram, narkotika jenis Ekstasi sebanyak 138 Butir. Kemudian ada Handphone, timbangan elektrik, alat hisap Shabu dan brang bukti lainnya.
Kepada awak media Kajari Deli Serdang Sapta Putra SH MHum didampingi Kasi Intelijen Roby Syahputra SH MH, Kasi Pidum Patar Danil Pangabean SH MH dan Kasubagbin Andi Syahputra Sitepu SH MH serta para Kasi dan pejabat lainnya menjelaskan ringkasan perkara yang barang buktinya di musnahkan karena sudah berkekuatan hukum tetap.
“Ada perkara narkotika jenis Shabu dengan jumlah terbanyak netto 998,69 Gram dengan Terdakwa berinisial RIT dkk, lalu perkara narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah terbanyak: sebanyak 120 butir dengan Terdakwa SRalias Sahrul” sebut Kajari Deli Serdang
“Kemudian perkara TPUL Kesehatan 400 jenis produk obat keras dengan terdakwa VS, perkara uang palsu dengan Terdakwa HSS alias Heri serta perkara perjudian dengan Terdakwa NRZ dkk” lanjut Sapta Putra.
Lebih lanjut Sapta Putra menyampaikan total sebanyak 211 perkara yang dilakukan pemusnahan barang buktinya. Ia menyampaikan sudah menjadi tugas dan tanggung jawab para Jaksa selaku Penuntut Umum untuk menyelesaikan tugas sampai dengan tahap eksekusi putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan menjadi bukti keseriusan dari Aparat Penegak Hukum dalam pemberantasan segala tindak pidana yang terjadi di masyarakat.
Sapta Putra mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini, rutin dilakukan guna menghindari akses yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Diharapkan penegakan hukum ini dapat menurunkan angka kriminalitas di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Deli Serdang” sebut Sapta Putra.
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut yakni Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Deli Serdang, Kombes Pol. Dr. Josua Tampubolon, SH MH, Perwakilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Reza Himawan Pratama SH M.Hum, Perwakilan Polresta Deli Serdang, Wakasat Reskrim, AKP Iskandar Ginting SH,MH, Perwakilan Lapas Lubuk Pakam, Kasubsi Pelaporan Tata Tertib, Heri Ismanto, SH dan Perwakilan Dinas Kesehatan, Kabid Yankes, dr. Herlina Sembiring, M.Kes serta seluruh pejabat Kejari Deli Serdang.
(why)
