Deli Serdang, ARKAMEDIA – Kembali, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Seorang laki-laki berinisial ES alias E (39), diamankan petugas karena diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Pelaku diamankan di desa Sudirejo, komplek Pasar 2, kecamatan Namorambe kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (11/09/26), sekitar pukul 18.00 WIB.
Pengungkapan dilakukan setelah personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Selanjutnya, petugas bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut, dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa, 1 (satu) plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 4,32 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah sekop plastik, 1 (satu) buah kotak rokok Helium, serta uang tunai sebesar Rp100.000.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK M.Si melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H. membenarkan penangkapan pelaku dan barang buktinya.
Polresta Deli Serdang juga menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kompol Ferry Kusnadi
Polresta Deli Serdang juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika serta tidak ragu melaporkan kepada Kepolisian apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar.
(why)
