Deli Serdang, ARKAMEDIA |
Petugas Satrekrim Polresta Deli Serdang menggagalkan pengiriman dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tujuan Myanmar di Bandara Kualanamu. Petugas mengamankan satu orang pria, yang berperan sebagai agen pengiriman orang, pada Jumat (11/9/2026).
Pelaku berinisial W (41) warga Medan,
sementara korban yang turut diamankan berinisial SAH (29), warga kota Tanjung Balai. Keduanya langsung di bawa ke Polresta Deli Serdang untuk tindak lanjut penyelidikan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari korban SAH merasa tertipu atas pekerjaan yang disampaikan oleh agen, akan diberangkatkan ke luar negeri. Sebelumnya, korban dijanjikan akan dipekerjakan di kota Medan. Korban tak terima apalagi ia hendak dipekerjakan sebagai penipuan daring (Online Scammer).
Karena tidak sesuai perjanjian awal, korban langsung menghubungi pihak keluarga via telepon, selanjutnya keluarga langsung berkoordinasi dengan Polisi yang bertugas di Bandara Kualanamu.
Saat mereka hendak terbang dari Bandara Kualanamu menggunakan pesawat Batik Air,
petugas dari Kepolisian langsung mengamankan seorang terduga pelaku agen di area Keberangkatan Bandara Kualanamu.
Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Isral, SIK, MH, membenarkan penangkapan pelaku.
“Ya, tersangka dugaan TPPO serta korbannya sudah diamankan dan di bawa ke Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan” ujar Kompol Muhammad Isral
Selain mengamankan tersangka dan korban petugas juga mengamankan barang bukti yang diamankan paspor tersangka dan korban serta tiket pesawat tujuan luar negeri. (why)
