Deli Serdang, ARKAMEDIA | Seorang pria berinisial MRL (46) diamankan
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang di dusun Dame, desa Bukserong, kecamatan Beringin, pada Kamis (9/7/2026) sekira pukul 17.00 WIB. Terduga pelaku diamankan karena terlibat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang pria yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Berbekal informasi tersebut, petugas Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menindaklanjutinga denga bergerak cepat melakukan penyelidikan dan langsung menuju lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sedang berada di dalam rumah. Selanjutnya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terduga seorang pelaku.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa1 plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan 9 buah plastik klip transparan berukuran kecil berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,72 gram.
Dari hasil interogasi awal petugas, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Untuk selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses penyidikan lebih.
Kepada awak media melalui press rilisnya, Kamis (16/07/2026) Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Leamana, SIK, M. SI, Melalui Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H. membenarkan penangkapan pelaku beserta barang buktinya.
“Setiap informasi yang disampaikan oleh masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” sebut Kompol Fery Kusnadi.
(why)
