Deli Serdang, ARKAMEDIA | Komitmen Polresta Deli Serdang dan jajaran dalam memerangi narkoba terus dibuktikan dengan keberhasilan menangkap pelaku kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang bersama Polsek Pagar Merbau mengamankan seorang pria berinisial DS (26), pada Jumat (10/07/2026) lalu sekira pukul 21.00 WIB, di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Pagar Merbau.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang segera bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.
Di lokasi tepatnya di area salah satu sekolah, petugas yang mengenali ciri-ciri pria yang menjadi target langsung berusaha mengamankan terduga pelaku. Saat diamankan pria tersebut berusaha kabur melarikan diri sembari membuang barang bukti ke tanah.
Berkat kesigapan petugas, upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan dan barang bukti yang sempat dibuang dapat ditemukan.
Dari hasil penggeledahan dan penyisiran di lokasi, petugas mengamankan satu plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,65 gram, dua butir pil ekstasi berwarna biru berlogo kodok dengan berat bruto 1,17 gram, serta satu kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang tersebut.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si. melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H. dalam siaran persnya menegaskan bahwa Polresta Deli Serdang akan terus mengoptimalkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan mengedepankan tindakan yang profesional serta didukung peran aktif masyarakat.
“Kami mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” sebut Kompol Fery Kusnadi.
Lebih lanjut, Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika. (why)
