DELI SERDANG, ARKAMEDIA — Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, mengamankan seorang pria berinisial HK alias Kreak (38), yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor di wilayah hukum Polsek Tanjung Morawa.
Terduga pelaku diamankan personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat dan hasil penyelidikan petugas terkait dugaan pencurian sepeda motor.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Lapangan Peston, Dusun III, Desa Dagang Kerawang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Korban, Ridho Pratama Padang, warga Jalan Pendidikan, Dusun IV, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, saat itu mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 4866 milik orang tuanya. Ia hendak pulang setelah dari rumah temannya sekitar pukul 00.30 WIB.
Namun, di perjalanan ban belakang sepeda motor tersebut diketahui mengalami kebocoran. Ridho kemudian meminta bantuan saksi Joes untuk mencari tukang tambal ban. Ridho bersama Joes menggunakan sepeda motor milik Joes, sementara sepeda motor korban dikendarai oleh Marcello Harahap.
Dalam perjalanan, keduanya bertemu dengan HK alias Kreak. Saksi Joes kemudian meminta bantuan pelaku untuk mencarikan tukang tambal ban. Pelaku selanjutnya ikut berboncengan dengan Joes, sementara sepeda motor korban tetap dikendarai Marcello dan berjalan beriringan.
Sesampainya di sekitar lokasi tambal ban di Jalan Bandar Labuhan, tepatnya Dusun III, Desa Dagang Kerawang, Kecamatan Tanjung Morawa, Ridho, Joes, dan pelaku turun dari sepeda motor Joes. Sementara sepeda motor korban masih dikendarai Marcello.
Menurut keterangan yang diperoleh dalam penyelidikan, pelaku kemudian diduga menodongkan pisau kepada saksi Joes dalam upaya menguasai sepeda motor korban.
Peristiwa tersebut kemudian diberitahukan kepada pihak keluarga korban. Selanjutnya, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa memperoleh informasi terkait keberadaan diduga pelaku yang berada di Dusun V, Desa Dagang Kerawang, Kecamatan Tanjung Morawa. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku untuk selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Tanjung Morawa guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Jonni H. Damanik.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 atau Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023.
“Berdasarkan hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tutup Kapolsek.
(why)
