Labuhanbatu- ARKAMEDIA.ID | Polsek Panai Hilir kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.
Pelaku yang sedang asik keluar masuk dari belakang gedung walet dibekuk Tim Macan Pesisir diseputaran kawasan penduduk Dusun II Desa Sei Tawar, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari tubuh pelaku, Kamis, (13/8/26), sekira pukul, 13.30 wib, Tim Macan Pesisir Polsek Panai Hilir berhasil menemukan sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang ditemukan yakni, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil tembus pandang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.99 gram. 1 (satu) bungkus plastik klip kecil tembus pandang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,04 gram. 5 (lima) bungkus plastik klip kecil tembus pandang kosong. 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp 100rb. 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 50rb. 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp. 10rb. 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp 5rb. 1 (satu) buah dompet kecil. 1 (satu) buah gunting kecil. 1 (satu) buah alat hisap/bonk terbuat dari botol minuman yang sudah di modifikasi.
Atas barang bukti tersebut, Tim Macan Pesisir Polsek Panai Hilir dipimpin IPTU Bambang Wahyudi,S.H, M.H melakukan pengembangan lebih lanjut.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku bernama lengkap NASRI alias INAS, pria berusia (45 Tahun), warga Dusun I Desa Sei Tawar, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Berkaitan pengakuan pelaku, pria itu membongkar bahwa barang terlarangnya diperolehnya dari temannya bernama inisial Y warga Dusun II Desa setempat.
Dari kesimpulan keterangan pelaku, Tim Macan Pesisir langsung mengejar pria berinisial Y. Namun, Tim Macan Pesisir tidak berhasil menemukan keberadaannya.
Sekira satu jam lamanya mengintai, Tim Macan Pesisir memutuskan untuk kembali ke Mapolsek Panai Hilir seiring memboyong pelaku. Dan setibanya di Mapolsek, pelaku langsung dijebloskan ke sel tahanan.
Dikonfirmasi, Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, S.H, M.H melalui Kanit Reskrim nya IPTU Bambang Wahyudi, S.H, M.H membenarkan peristiwa penangkapan tersebut,
Adapun peristiwanya, IPTU Bambang Wahyudi menerangkan. Terhadap pelaku, ditangkap atas aduan masyarakat.
Kata Bambang, nama pelaku dan beberapa temannya kerap disebut merupakan bandar sabu di Desa tersebut, hingga tindak-tanduknya sangat meresahkan,
“Ya bang, pelaku berhasil kita tangkap. Semuanya atas informasi masyarakat. Mudah-mudahan kejadian ini dapat lebih menguatkan hubungan Polri dan masyarakat,” imbuh IPTU Bambang Wahyudi diruang kerjanya.
Kendati tersebut, Bambang Wahyudi berharap masyarakat Panai Hilir terus memberikan informasi terhadap pihaknya. Bila masyarakat mengetahui ada kejahatan segera melapor ke Mapolsek Panai Hilir,
“Kami terus berharap masyarakat dapat membantu kami dengan cara memberikan informasi bilamana ada diketahui sebuah kejahatan di lingkungan nya. Hal tersebut sangat membantu kami,” tutur Kanit IPTU Bambang Wahyudi.
Di sisi lain, usai dilakukan pendalaman terhadap pelaku, mengenai pelaku nekat melakukan tindak kejahatannya tidak lain didorong mendapat untung besar.
Pelaku mengaku mendapat untung besar menjual narkoba di desanya. Selain itu, pelaku juga mengaku telah kecanduan barang haram tersebut.
Kini, pelaku meringkuk di balik jeruji besi mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan untuk berkas perkaranya dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu.
Penulis: Budi Saragih
