TEBING TINGGI, ARKAMEDIA — Orang tua pasien mengadukan dugaan pelayanan yang dinilai mengecewakan di Klinik Djohan, Jalan Kapten F. Tandean, Kota Tebing Tinggi, kepada Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih. Keluhan tersebut berkaitan dengan pelayanan terhadap putrinya yang berusia enam tahun saat mengalami demam tinggi dan dibawa berobat ke klinik tersebut.
Pengaduan disampaikan melalui pesan pribadi kepada Wali Kota Tebing Tinggi. Menanggapi laporan tersebut, Wali Kota pada Kamis (13/8/2026) menyatakan akan meneruskan informasi itu kepada dinas terkait untuk ditindaklanjuti.
“Wlkm slm wr wb. Baik trmksh infonya Lae, segera disampaikan k dinas terkait,” tulis Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih dalam pesan balasannya.
Respons tersebut menunjukkan bahwa laporan masyarakat telah diterima dan akan diteruskan kepada instansi yang memiliki kewenangan untuk melakukan penelusuran serta memberikan klarifikasi terkait dugaan pelayanan tersebut.
Kronologi Keluhan Orang Tua Pasien
Keluhan itu bermula pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, seorang ayah bersama istrinya membawa putri mereka yang berusia enam tahun ke Klinik Djohan untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan medis karena mengalami demam tinggi.
Menurut keterangan orang tua pasien, saat berada di ruang pemeriksaan dirinya justru diminta memeriksa sendiri suhu tubuh anak menggunakan termometer yang disebut telah diletakkan di atas meja dokter.
Orang tua pasien mengaku keberatan dan mempertanyakan alasan dirinya harus melakukan pemeriksaan tersebut. Ia menilai, sebagai pasien yang datang untuk memperoleh pelayanan kesehatan, pemeriksaan kondisi anak semestinya dilakukan oleh tenaga medis sesuai prosedur pelayanan yang berlaku.
“Saya protes, kenapa kami yang memeriksa. Kami tidak tahu, kami percayakan semuanya kepada tenaga medis,” demikian keterangan orang tua pasien dalam pengaduannya.
Persoalan kemudian disebut berlanjut ketika orang tua pasien mempertanyakan pelayanan tersebut. Ia mengaku seorang tenaga kesehatan mengambil telepon seluler dan merekam dirinya bersama anaknya yang saat itu sedang terbaring dalam kondisi demam.
Menurut pengakuan orang tua pasien, tindakan tersebut membuat anaknya terkejut, sementara istrinya merasa ketakutan. Ia menilai kondisi tersebut semestinya tidak terjadi ketika seorang anak sedang membutuhkan ketenangan dan penanganan medis.
JMSI Siapkan Surat Resmi
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Pengurus Cabang Jaringan Media Siber Indonesia (PC JMSI) Kabupaten Serdang Bedagai dan Kota Tebing Tinggi, Irlan Jaya Situmorang, SH, didampingi Sekretaris PC JMSI Serdang Bedagai-Tebing Tinggi, Yusnar Al-Banjari, S.Pd., menyampaikan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan menyampaikan surat resmi kepada pihak-pihak terkait.
Hal itu disampaikan pada Kamis (13/8/2026) di Zai Cafee, Jalan Gunung Lauser.
Surat tersebut rencananya ditujukan kepada Wali Kota Tebing Tinggi, Kepala Dinas Kesehatan, serta instansi terkait lainnya untuk meminta penjelasan dan tindak lanjut atas persoalan tersebut.
Irlan menegaskan, persoalan ini perlu dilihat secara objektif dan tidak boleh hanya didasarkan pada satu versi. Menurutnya, standar pelayanan, prosedur pemeriksaan pasien, kewenangan tenaga kesehatan, izin operasional fasilitas kesehatan, serta regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan perlu diklarifikasi oleh instansi berwenang.
“Terkait dugaan buruknya pelayanan kesehatan di Klinik Djohan, kami akan menyurati secepatnya karena ada beberapa hal penting yang perlu dipertanyakan terkait izin dan regulasi dalam pelayanan kesehatan. Apakah dalam kondisi seorang anak mengalami demam tinggi, pemeriksaan suhu tubuh harus dilakukan sendiri oleh orang tuanya?” ujar Irlan.
Dinas Kesehatan Diminta Lakukan Klarifikasi
JMSI meminta persoalan tersebut tidak berhenti sebatas keluhan masyarakat, tetapi ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan klarifikasi yang objektif.
Dinas Kesehatan diharapkan dapat memastikan apakah pelayanan yang diberikan kepada pasien telah sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku, termasuk prosedur pemeriksaan terhadap pasien anak.
Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai langkah pembinaan atau tindakan yang akan dilakukan sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Sebaliknya, apabila setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran, hasil klarifikasi juga perlu disampaikan secara terbuka agar persoalan tidak berkembang menjadi kesimpangsiuran informasi.
Klarifikasi Klinik Djohan Tebing Tinggi
Sebelumnya, Penanggung Jawab Klinik Djohan Tebing Tinggi, dr. Junica Handayani, saat dikonfirmasi ARKAMEDIA pada Selasa (11/8), menyampaikan klarifikasi resmi dari pihak manajemen terkait sejumlah hal yang menjadi sorotan dalam pemberitaan.
Manajemen Klinik Djohan menjelaskan bahwa pemeriksaan tanda-tanda vital, termasuk suhu tubuh, pada prinsipnya dilakukan secara langsung oleh tenaga kesehatan, seperti perawat, bidan, maupun dokter, dengan menggunakan peralatan medis sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di klinik.
Terkait penggunaan telepon seluler di area pelayanan medis, manajemen menyatakan bahwa penggunaan perangkat pribadi diatur secara ketat untuk menjaga privasi, etika medis, serta kerahasiaan data pasien dan petugas. Pihak klinik juga menegaskan tidak membenarkan tindakan perekaman tanpa persetujuan para pihak.
Mengenai komunikasi antara petugas dan keluarga pasien, manajemen menyatakan menyesalkan apabila terdapat penyampaian verbal dari petugas yang dirasakan kurang memuaskan atau menimbulkan ketidaknyamanan. Pihak klinik menyebut persoalan tersebut akan menjadi bahan evaluasi internal.
Manajemen Klinik Djohan juga memastikan akan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang bertugas pada waktu pelayanan sebagaimana dimaksud. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya tindakan yang tidak sesuai SOP maupun standar etika pelayanan, manajemen menyatakan akan memberikan pembinaan atau sanksi internal sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari Surat Peringatan (SP) hingga pemberhentian apabila terbukti terjadi kelalaian atau kesalahan.
Di sisi lain, manajemen menegaskan bahwa secara kelembagaan pihaknya menilai prosedur pelayanan di Klinik Djohan telah berjalan sesuai SOP dan standar pelayanan yang berlaku. Namun, apabila ditemukan adanya tindakan personal atau pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tenaga kesehatan, manajemen menyatakan akan mengambil tindakan tegas sesuai hasil pemeriksaan internal.
Klarifikasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari pemenuhan hak jawab pihak Klinik Djohan atas pemberitaan yang memuat sorotan terhadap pelayanan di fasilitas kesehatan tersebut. ARKAMEDIA menyajikan keterangan dari pihak manajemen sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan dan penghormatan terhadap hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
(Tim)
