LABUHANBATU — ARKAMEDIA: Jajaran Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, melaksanakan patroli dan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir, Kamis (13/8/2026) malam.
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB hingga selesai itu menyasar sejumlah lokasi yang berdasarkan informasi masyarakat diduga kerap dijadikan tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.
Salah satu lokasi yang didatangi petugas berada di Dusun Sidodadi A, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu. Petugas melakukan pemeriksaan di sekitar rumah seorang perempuan berinisial W, yang disebut merupakan orang tua dari AW alias Jaya.
Berdasarkan informasi awal yang diterima kepolisian, lokasi tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir IPDA Mistranius Purba, S.H., bersama Kapolsubsektor Pangkatan IPDA A.A. Rumahorbo, AIPDA Muhammad Ali, BRIGPOL Habib Kurniawan, S.H., Kepala Dusun Hendra, serta sejumlah masyarakat.
Dalam pelaksanaan GSN, petugas turut membongkar sebuah pondok atau gubuk yang diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu kotak plastik yang di dalamnya terdapat tiga bungkus plastik klip berukuran sedang. Benda tersebut diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 16,45 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan dua plastik klip berukuran besar dalam keadaan kosong.
Seluruh barang yang ditemukan kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut. Kepolisian akan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur guna memastikan jenis serta status barang yang diduga narkotika tersebut.
Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kepemilikan barang yang ditemukan di lokasi tersebut.
«“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan monitoring terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan,” ujar Armen kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).»
Selain mengamankan barang yang ditemukan, petugas juga melakukan pencarian dan penyelidikan terhadap AW alias Jaya, yang berdasarkan informasi awal disebut diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Armen menegaskan, kegiatan GSN merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah dan memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir.
“Kami dari Polsek Bilah Hilir mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tutupnya.
(Dedi)
