SERDANG BEDAGAI | ARKAMEDIA.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) membongkar 22 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Agustus hingga September 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 27 tersangka.
Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tathya Dhraka, Mapolres Sergai, Selasa (15/9/2026) siang.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu melalui Kasat Resnarkoba Polres Sergai AKP Erikson David menerangkan, dari 22 laporan polisi yang ditangani, terdapat dua perkara yang menjadi kasus menonjol.
“Dari 22 kasus, ada 27 orang tersangka yang diamankan. Terdiri dari 25 laki-laki dan dua perempuan,” ujar Erikson David dalam keterangan pers.
Menurutnya, dari 27 orang yang diamankan, sebanyak 18 orang diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan sembilan lainnya dikategorikan sebagai pengguna.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara narkotika, yakni sabu seberat 28,18 gram dan 23 butir ekstasi.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan 16 unit telepon seluler, tiga unit sepeda motor, tiga kaca pirex, delapan unit timbangan, bong, plastik klip kosong serta uang tunai sebesar Rp1.515.000.
AKP Erikson menjelaskan, terhadap para tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sementara terhadap tersangka yang dikategorikan sebagai pengguna, penyidik menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
“Penanganan korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk SEMA Nomor 04 Tahun 2010 tentang penempatan ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” pungkas AKP Erikson.
Pengungkapan 22 kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Sergai dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.
Polisi menegaskan proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
